Bea Cukai Jabar dan Satpol PP Musnahkan 77,89 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Nilai Barang Rp11,56 Miliar
Bea Cukai Jabar dan Satpol PP Jabar memusnahkan 77,89 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026 dengan nilai barang Rp11,56 miliar dan potensi kerugian negara Rp58,35 miliar.

Sebanyak 77,89 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Satpol PP Jawa Barat sepanjang 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,56 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp58,35 miliar. Angka itu disampaikan Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan di Kota Bandung, Minggu (8/11/2026).
Jawa Barat menurutnya bukan wilayah produksi rokok tanpa cukai. Sampai sekarang belum ditemukan pabrik yang memproduksi rokok ilegal di provinsi ini. Posisi Jabar lebih sebagai tempat pemasaran dan perlintasan barang dari luar daerah.
"Di Jawa Barat ini, belum kita temukan ada pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal. Yang ada, Jawa Barat ini adalah tempat pemasaran, tempat perlintasan," kata Finari.
Meski begitu, DJBC Jabar tidak tinggal diam. Penyidikan terus berjalan untuk menelusuri sumber pasokan. Orang-orang yang diperiksa dimintai keterangan soal asal barang yang masuk ke Jabar.
Baca Juga: KSPSI Usul UMP Jabar 2027 Rp4,1 Juta, Disnakertrans Sebut Pangandaran dan Banjar Terpaksa Ikut
"Sampai saat ini juga sudah beberapa case yang kita lakukan penyidikan ya. Jadi orangnya kita periksa, kemudian sumbernya siapa, itu kita terus perdalam," ujarnya.
DBHCHT jadi sumber pembiayaan operasi
Finari menjelaskan, penerimaan cukai dikembalikan ke daerah lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana itu dipakai untuk sosialisasi soal bahaya rokok ilegal dan membiayai operasi bersama dengan Satpol PP. Selain itu, DBHCHT menopang peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta bantuan kesejahteraan bagi buruh dan petani tembakau.
Baca Juga: MUJ Ajukan 8 MMSCFD ke Menteri ESDM, Jabar Masih Defisit Pasokan Gas 144 MMSCFD
Pola kerja sama lintas instansi ini bukan hal baru di Jabar. Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dalam jumlah besar juga pernah dilakukan di daerah lain. Pada liputan sebelumnya, 44 juta rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai negara yang diselamatkan Rp33 miliar. Cirebon juga pernah menyita 150 ribu batang dalam operasi pemberantasan rokok ilegal.
Sekretaris Satpol PP Jabar Sandra Rachman menyebut tugas lembaganya dalam program ini mengacu pada penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Gubernur menugaskan Satpol PP membantu Bea Cukai menegakkan program pemberantasan rokok ilegal.
Bagi warga Bandung Raya, angka 77,89 juta batang itu bukan sekadar statistik. Rokok tanpa cukai dijual jauh lebih murah karena tidak dibebani pajak. Harga murah inilah yang menurut Sandra paling mengancam generasi muda.
Sandra menilai peredaran rokok ilegal memperberat upaya pengendalian konsumsi tembakau. Dampaknya sampai ke kesehatan masyarakat dan masa depan pelajar. Ia meminta masyarakat ikut melaporkan jika melihat tanda-tanda pergerakan rokok ilegal di wilayahnya.
Persoalan rokok ilegal satu paket dengan persoalan barang kena cukai lain yang juga bergerak di jalur distribusi Jabar. Sebelumnya, Polda Jabar membongkar situs live streaming dewasa vidiox.asia dengan omzet Rp750 juta, kasus yang menunjukkan jalur peredaran ilegal di provinsi ini cukup hidup.
Pemusnahan 77,89 juta batang sepanjang 2026 menempatkan Jabar sebagai salah satu titik tekan pengawasan cukai di Pulau Jawa. Nilai barang Rp11,56 miliar yang dimusnahkan itu setara potensi penerimaan negara yang tidak jadi bocor. Operasi bersama DJBC Jabar dan Satpol PP disebut akan terus berjalan dengan pola yang sama, mendatangi lokasi yang terindikasi lalu menindak sekaligus memberi sosialisasi.