Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Cirebon Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal: 150 Ribu Batang Disita

Jabar · Oleh · · Diperbarui 26 Agustus 2026

Cirebon intensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal semester II 2026. Sepanjang April-Juni 2026, tim terpadu amankan 149.600 batang rokok tanpa pita cukai.

Cirebon Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal: 150 Ribu Batang Disita

Potensi Kerugian Negara Capai Rp111 Juta dari Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal dengan memetakan wilayah-wilayah rawan peredaran barang kena cukai (BKC) illegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menyatakan hasil pemetaan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di beberapa wilayah sehingga menjadi prioritas operasi tim terpadu pada semester kedua 2026.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar

"Wilayah-wilayah tersebut akan tetap menjadi fokus pengawasan tim terpadu pada operasi berikutnya untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal," katanya.

Capaian Semester I 2026: 149.600 Batang Rokok Ilegal Diamankan

Selama periode April hingga Juni 2026, tim terpadu yang melibatkan Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui program nasional Gempur Rokok Ilegal berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan.

Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji

Data menunjukkan penyitaan mencapai:

Wilayah Rawan Peredaran Rokok Ilegal di Cirebon

Pemetaan tim terpadu mengidentifikasi sejumlah kecamatan yang menjadi perhatian khusus dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, antara lain:

Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus utama pengawasan pada periode semester kedua 2026.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan Berlanjutan

Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi masif mengenai:

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Imam Ustadi menegaskan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi lebih berat bagi pelanggaran berulang.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif," katanya.

Dengan menggabungkan strategi penindakan dan pencegahan, Pemerintah Kabupaten Cirebon optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan pada semester kedua 2026.