Cirebon Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal: 150 Ribu Batang Disita
Cirebon intensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal semester II 2026. Sepanjang April-Juni 2026, tim terpadu amankan 149.600 batang rokok tanpa pita cukai.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp111 Juta dari Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terus mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal dengan memetakan wilayah-wilayah rawan peredaran barang kena cukai (BKC) illegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menyatakan hasil pemetaan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di beberapa wilayah sehingga menjadi prioritas operasi tim terpadu pada semester kedua 2026.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
"Wilayah-wilayah tersebut akan tetap menjadi fokus pengawasan tim terpadu pada operasi berikutnya untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal," katanya.
Capaian Semester I 2026: 149.600 Batang Rokok Ilegal Diamankan
Selama periode April hingga Juni 2026, tim terpadu yang melibatkan Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui program nasional Gempur Rokok Ilegal berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
Data menunjukkan penyitaan mencapai:
- 643 slop atau setara 1.050 bungkus rokok tanpa pita cukai
- 149.600 batang rokok ilegal total
- Rp222,156 juta nilai rokok ilegal yang diamankan
- Rp111,601 juta potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan
Wilayah Rawan Peredaran Rokok Ilegal di Cirebon
Pemetaan tim terpadu mengidentifikasi sejumlah kecamatan yang menjadi perhatian khusus dalam operasi pemberantasan rokok ilegal, antara lain:
- Kecamatan Ciwaringin
- Kecamatan Dukupuntang
- Kecamatan Kaliwedi
- Kecamatan Arjawinangun
- Desa Kebonturi
- Desa Sindangkasih
- Desa Beber
- Desa Babakan
Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus utama pengawasan pada periode semester kedua 2026.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan Berlanjutan
Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi masif mengenai:
- Ciri-ciri rokok ilegal yang dapat diidentifikasi masyarakat
- Pentingnya membeli produk bercukai resmi untuk mendukung penerimaan negara
- Dampak peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara dan ekonomi lokal
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Imam Ustadi menegaskan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi lebih berat bagi pelanggaran berulang.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif," katanya.
Dengan menggabungkan strategi penindakan dan pencegahan, Pemerintah Kabupaten Cirebon optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan pada semester kedua 2026.