44 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Jawa Barat Selamatkan Negara Rp33 Miliar
Bea Cukai Jawa Barat musnahkan 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65 miliar. Negara menyelamatkan potensi kerugian Rp33 miliar.

Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan Massal Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp65.181.393.510. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.
Periode Juli 2025–Mei 2026: 44 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan berstatus Barang Milik Negara (BMMN) yang berhasil disita dalam periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Penindakan ini dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun melalui sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Baca Juga: Mayat Wanita Tak Dikenal Terdampar di Sungai Cibatu Sukabumi, Diduga ODGJ
Berkat operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp32.952.835.832.
Proses Pemusnahan: Dari Garut ke Purwakarta
Secara simbolis, pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, seluruh BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) yang berlokasi di Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan.
Baca Juga: Museum Prabu Siliwangi Pamerkan 368 Keramik Kuno dari Delapan Abad Perdagangan Nusantara
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali sama sekali.
Capaian Penindakan 2026: 1.594 Kasus, 49 Juta Batang Rokok
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya mencatatkan kinerja impresif:
- 1.594 penindakan berhasil dilakukan
- 49,05 juta batang rokok ilegal disita dengan perkiraan nilai barang Rp72,93 miliar
- Satu penyidikan terhadap pelanggaran pidana cukai telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan
- 28 perkara diselesaikan dengan asas ultimum remedium (UR), menghasilkan penerimaan negara Rp1,1 miliar
Ultimum remedium adalah asas hukum yang menyatakan sanksi pidana dijadikan upaya terakhir. Sanksi ini baru diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi berupa denda.
DJBC: Pemberantasan Rokok Ilegal Butuh Sinergi Seluruh Masyarakat
Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar tugas aparat. Diperlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan," ucap Djaka.
Beliau berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
Transparansi dan Apresiasi untuk Masyarakat
Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar. Pemusnahan rokok ilegal yang dibuka untuk disaksikan secara langsung maupun daring menjadi wujud nyata transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Tak lupa, Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk:
- Aparat penegak hukum (APH)
- Kementerian dan Lembaga terkait
- Pemerintah daerah
- Masyarakat yang aktif mendukung terciptanya industri legal
Sinergi ini diyakini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.