Mahasiswa UIN Bandung Ditahan karena Satu Petasan, Kuliahnya Terancam Berhenti
Mahasiswa UIN Bandung berinisial FN ditahan karena melempar satu petasan saat demo 20 Oktober, beasiswa UPZ yang membiayai kuliahnya terancam putus

Beasiswa yang selama ini membiayai kuliah FN di UIN Bandung kini terancam putus. FN, mahasiswa semester tiga, ditahan di Polda Jawa Barat sejak akhir Oktober 2026 setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kericuhan demonstrasi 20 Oktober 2026 di simpang Jalan Sulanjana, Kota Bandung.
Ibu FN, Fitri (60), menyebut keluarganya baru tahu belakangan bahwa anaknya menjadi tersangka. Ia tidak menyangka anak yang masih menempuh semester awal itu harus menjalani penahanan. Menurut Fitri, FN mengaku sempat melempar satu petasan yang diberikan seseorang saat berada di kawasan Sulanjana.
Dari enam petasan yang diterima, FN hanya memakai satu. Lima sisanya dibawa pulang ke rumah di kawasan Rancamanyar dan diserahkan kepada polisi ketika petugas mendatangi rumahnya pada Jumat (23/10/2026) malam. Fitri menyebut sisa petasan itu masih tersimpan sebagai bukti.
Baca Juga: Kapolda Jabar Hengki Perintahkan Propam Awasi Vape Anggota Sampai di Luar Jam Dinas
"Dia dikasih enam sama temannya, tapi cuma dilempar satu. Lima sisanya dibawa pulang. Alhamdulillah masih ada buktinya, kemudian diambil juga sama polisi," kata Fitri.
Selain petasan, petugas menyita sepeda motor, pakaian yang terekam kamera pengawas saat FN melemparkan petasan, hingga korek api. Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Bandung, Abdurahman Mohammed Abdulmalik Albarakati, menuturkan kedatangan polisi awalnya untuk memanggil FN sebagai saksi. Namun penggeledahan tetap dilakukan dan FN langsung dibawa ke Polda Jabar malam itu juga.
DEMA UIN Bandung baru menerima kabar penahanan pada Sabtu (24/10/2026), sehari setelahnya. Pengurus sempat mendatangi Polda Jabar, tetapi tidak diperbolehkan bertemu langsung dan hanya bisa berkomunikasi dengan ibu FN. Abdurahman menegaskan FN sudah meninggalkan lokasi sebelum kebakaran dan pelemparan bom molotov oleh sejumlah orang terjadi.
Baca Juga: Tugu di Cicendo Diresmikan 26 Agustus 1992 untuk Menandai 108 Negara Peserta KTT Non-Blok ke Bandung
"Sebelum itu terbakar, sebelum ada orang-orang yang memang niat untuk melempar molotov, FN sudah tidak di lokasi. FN sudah pulang," ucapnya.
Kasus ini bukan yang pertama menyeret mahasiswa Bandung Raya ke jalur hukum usai demonstrasi. Sebelumnya, ribuan mahasiswa turun ke jalan memprotes kebijakan pemerintah dalam aksi damai yang berlangsung tertib, dan aparat mengerahkan 2.300 personel gabungan TNI-Polri untuk mengawal massa. Respons pejabat terhadap tuntutan mahasiswa pun sempat menuai tanggapan luas, seperti sikap Dedi Mulyadi atas aksi demo mahasiswa Jawa Barat.
Fitri meminta penyidik memeriksa peran anaknya secara cermat. Ia tidak ingin seluruh peserta aksi disamakan dengan orang-orang yang melakukan tindakan anarkis. Ia mengaku ikhlas bila FN memang terbukti anarkis, melukai polisi, atau merusak fasilitas, tetapi berharap masa depan pendidikan anaknya tetap diperhatikan.
"Ya Allah, cuma karena petasan anak saya sampai jadi korban. Kasihan, kuliahnya bagaimana," ujar Fitri.
Bagi pembaca muda di Bandung, kasus ini menyentuh hal yang dekat: status mahasiswa penerima beasiswa. FN selama ini mengandalkan beasiswa dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Bandung untuk melanjutkan kuliah. Penahanan membuat proses belajarnya terhenti di tengah semester, sementara status tersangka belum berujung putusan pengadilan.