Kapolda Jabar Hengki Perintahkan Propam Awasi Vape Anggota Sampai di Luar Jam Dinas
Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki memerintahkan Propam mengawasi dan menindak anggota serta ASN Polri yang memakai vape, termasuk di luar jam dinas

Anggota Polda Jawa Barat dan seluruh pegawai negeri pada Polri di wilayah hukum itu kini menghadapi pemeriksaan mendadak soal rokok elektrik. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memperketat pengawasan sekaligus menegakkan disiplin terhadap personel yang kedapatan memakai vape.
Perintah itu tidak berhenti di pintu kantor. Larangan penggunaan rokok elektrik melekat pada personel, baik saat bertugas di lingkungan Polri maupun di luar lingkungan kerja. Aturan ini juga mengikat ASN di lingkungan Polri, bukan hanya anggota kepolisian.
Dasar larangan dan bentuk pengawasannya
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 dan arahan Divisi Propam Polri soal larangan rokok elektrik di lingkungan Polri. Pengawasan dilakukan secara berkala dan insidental.
Baca Juga: Tugu di Cicendo Diresmikan 26 Agustus 1992 untuk Menandai 108 Negara Peserta KTT Non-Blok ke Bandung
"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (2/11).
Bid Propam Polda Jabar akan berkoordinasi dengan jajaran Kasi Propam di tingkat Polres. Personel yang terbukti melanggar diproses menurut ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
Beban pengawasan jatuh ke Polres
Bagi jajaran Polres di Bandung Raya dan kota kabupaten lain di Jawa Barat, instruksi ini menambah daftar pekerjaan pengawasan internal. Kasi Propam di tiap Polres menjadi ujung pelaksanaan pemeriksaan, mulai dari sidak di ruang kerja sampai penelusuran laporan dari luar.
Baca Juga: BPBD Cimahi sebut semua kelurahan rawan longsor dan banjir setelah kemarau panjang
Hengki menegaskan larangan itu tidak menyisakan ruang tawar. Menurutnya, instruksi Mabes Polri sudah jelas dan tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh.
"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh- sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar."
Sanksi yang menunggu pelanggar bukan sekadar teguran lisan. Prosesnya masuk ranah kode etik, yang bisa berujung pada penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Bagi personel yang masih berstatus ASN, jejak pelanggaran disiplin ikut memengaruhi penilaian kinerja dan jenjang karier.
Pola yang sama di tubuh birokrasi
Pengawasan gaya ini bukan hal baru di Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Kuningan sebelumnya memerintahkan tindak tegas terhadap ASN yang terbukti bermain judi online, seperti diberitakan dalam laporan Kuningan Perintahkan Tindak Tegas ASN Terbukti Main Judi Online. Kasus pungutan liar yang meluas di Jawa Barat juga sempat memancing janji penindakan dari Gubernur Dedi Mulyadi, yang tercatat dalam artikel Dugaan Pungutan Liar Meluas di Jabar, Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas.
Dari sisi pengeluaran rumah tangga aparat, vape bukan barang murah. Satu pod isi ulang di pasaran Bandung dijual mulai puluhan ribu rupiah, sementara perangkatnya bisa ratusan ribu. Larangan ini memaksa sebagian personel memangkas pos belanja itu, atau berhenti sama sekali.
Yang paling merasakan dampak langsung adalah pedagang vape di sekitar markas kepolisian dan kawasan perkantoran pemerintah. Pembeli dari kalangan aparat selama ini menjadi salah satu segmen tetap, terutama di gerai yang buka dekat jam pulang dinas. Pengetatan pengawasan memindahkan transaksi ke jalur yang lebih tertutup atau menghilangkannya.
Pemasukan negara dari cukai hasil tembakau juga bersinggungan dengan kebijakan ini. Rokok elektrik sudah dikenakan cukai sejak beberapa tahun terakhir, dan penerimaannya masuk ke kas negara. Pelarangan konsumsi di lingkungan instansi tidak menghentikan kewajiban cukai bagi produsen, tetapi menekan volume penjualan di satu ceruk pasar yang selama ini tumbuh.
Di sisi lain, larangan ini menambah alasan bagi personel untuk berhenti. Beban pengawasan tetap berada di Propam, sementara kepatuhan personel di lapangan yang akan menentukan apakah aturan ini berjalan atau hanya berhenti di kertas edaran.