MUJ Ajukan 8 MMSCFD ke Menteri ESDM, Jabar Masih Defisit Pasokan Gas 144 MMSCFD
MUJ mengusulkan alokasi gas bumi 8 MMSCFD ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Potensi kebutuhan Jabar 14 MMSCFD, sementara defisit pasokan mencapai 144 MMSCFD.

Kebutuhan gas bumi di Jawa Barat jauh melampaui pasokan yang tersedia. Data SKK Migas mencatat defisit pasokan gas bumi di wilayah ini mencapai 144 MMSCFD. Angka itu menjadi latar pengajuan yang dilakukan PT Migas Utama Jabar (Perseroda) atau MUJ ke Kementerian ESDM.
MUJ resmi mengusulkan alokasi gas bumi sebesar 8 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Usulan disampaikan dari Bandung pada Kamis, 5 November 2026. BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu menempatkan pengajuan ini sebagai upaya mempercepat optimalisasi sumber daya energi daerah.
Plt General Manager MUJ, Wira Satria, menyebut pengajuan tersebut sebagai respons atas potensi kebutuhan pasar komersial dan industri yang belum terserap optimal. Pemetaan internal MUJ menunjukkan potensi kebutuhan pasar gas bumi di Jawa Barat saat ini mencapai 14 MMSCFD. Artinya, alokasi 8 MMSCFD yang diminta baru menutup sekitar 57 persen dari potensi kebutuhan yang terpetakan itu.
"Tingginya kebutuhan energi daerah harus direspons dengan kepastian pasokan. Pemprov Jabar melalui MUJ mengusulkan alokasi 8 MMSCFD ini untuk mendukung efisiensi operasional pelaku industri, bisnis komersial, hingga pemenuhan energi sektor UMKM di Jawa Barat."
Skema permohonan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Regulasi itu memberi ruang bagi BUMD di daerah penghasil migas untuk memperoleh alokasi gas komersial. MUJ sendiri mengelola Participating Interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ).
Posisi itu menempatkan MUJ sebagai penghubung rantai pasok migas daerah dari hulu ke hilir. Pemanfaatan gas bumi domestik diproyeksikan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor. Bagi pelaku industri di Bandung dan sekitarnya, kepastian pasokan gas menentukan biaya operasional harian, terutama bagi pabrik tekstil, makanan, dan keramik yang selama ini memakai gas sebagai bahan bakar utama.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Bandung Ditahan karena Satu Petasan, Kuliahnya Terancam Berhenti
Langkah ini mengikuti arah kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong penguatan sumber energi ramah lingkungan. Gas bumi diposisikan sebagai energi transisi sebelum peralihan penuh ke energi baru terbarukan. Isu energi daerah sendiri bukan hal baru di Jawa Barat. Sebelumnya, persoalan pengelolaan sampah di Pasar Caringin Bandung sampai mendapat ultimatum dari Menteri LHK, seperti kami laporkan dalam artikel tentang ultimatum Menteri LHK untuk Pasar Caringin.
Wira menambahkan, optimalisasi potensi energi diharapkan memberi dampak ekonomi berganda, mendorong investasi industri lokal, dan meningkatkan kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Barat. Bagi pembaca di Bandung Raya, tambahan pasokan gas juga bersinggungan dengan rencana penurunan emisi di kawasan industri pinggiran kota yang selama ini masih bergantung pada bahan bakar fosil impor.
Perbandingan angka memperlihatkan skala persoalannya. Jika potensi kebutuhan 14 MMSCFD dan defisit wilayah 144 MMSCFD, maka alokasi 8 MMSCFD yang diusulkan MUJ hanya menutup sebagian kecil dari kesenjangan pasokan di tingkat provinsi. Besaran itu tetap berarti bagi MUJ karena berasal dari porsi kepemilikan di ONWJ yang belum termanfaatkan sepenuhnya.
Pengalaman daerah lain menunjukkan pola serupa dalam pengelolaan sumber daya yang menyangkut hajat orang banyak. Di Banten, alokasi pupuk bersubsidi baru tersalur 53 persen sehingga mahasiswa diminta ikut mengawal distribusinya, sebagaimana diberitakan dalam laporan tentang mahasiswa Untirta dan pengawalan pupuk bersubsidi. Persoalannya sama: alokasi di atas kertas tidak otomatis sampai ke pengguna.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Kementerian ESDM soal waktu persetujuan usulan tersebut. MUJ belum merinci calon penerima alokasi maupun sebaran wilayah yang akan dilayani dari 8 MMSCFD itu.