Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kasat Narkoba Polresta Karawang dan 7 Anggotanya Ditahan Propam Polda Jabar

Jabar · Oleh ·

Kasat Narkoba Polresta Karawang dan tujuh anggotanya ditahan Bidang Propam Polda Jabar setelah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara obat keras tertentu

Kasat Narkoba Polresta Karawang dan 7 Anggotanya Ditahan Propam Polda Jabar

Dua perwira dan enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang kini berada di tempat khusus Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat. Penahanan itu menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara peredaran obat keras tertentu di wilayah hukum Polresta Karawang.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menyebut pemeriksaan terhadap delapan personel itu sudah berjalan sejak pekan lalu. Personel yang diduga terlibat langsung diamankan Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk pendalaman.

"Pekan lalu sudah dilakukan proses pemeriksaan dan personel yang bersangkutan diamankan oleh Kabid Propam Polda Jawa Barat," ujar Afrian.

Sebelum penahanan, jagat media sosial sempat ramai membahas kabar petugas polisi yang melepaskan sejumlah orang terkait perkara obat keras tertentu. Kasat Narkoba termasuk di antara dua perwira yang kini diperiksa, dan posisi kedelapan orang itu sudah dinonaktifkan sementara agar stabilitas organisasi tetap terjaga.

Baca Juga: 154 Kepala Desa Bekasi Dilantik, Zaenal Abidin Minta Layanan Desa Tak Lagi Pilih Kasih ke Pendukung

"Iyah, salah satunya ada Kasat, jadi 8 orang itu ada 2 perwira yang diamankan, langsung diamankan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat, dan yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan di tempat khusus," kata Afrian.

Afrian mengisyaratkan persoalan muncul dalam pelaksanaan operasi pemberantasan narkotika. Saat pengamanan terhadap tiga atau empat orang pengedar, sejumlah oknum disebut sempat berkomunikasi dengan para pengedar. Aksi itu terendus dan dilaporkan ke Bidang Propam oleh Kapolresta Karawang.

Peristiwa ini menambah daftar persoalan keamanan di Jawa Barat yang menimpa warga biasa. Sebelumnya, banjir di Karawang menewaskan seorang warga, seperti diberitakan dalam laporan banjir yang menewaskan seorang warga di Karawang. Dua peristiwa itu berbeda perkara, tetapi keduanya menempatkan aparat dan warga Karawang pada situasi yang menuntut pengawasan ketat.

Baca Juga: H. Yusuf Ace Terima Jabatan Kepala Desa Sukaresmi Bekasi untuk Periode 2026-2034

Pengawasan internal di lingkungan kepolisian sendiri sudah menjadi perhatian pimpinan Polda Jabar. Kapolda Jabar Hengki memerintahkan Propam mengawasi penggunaan vape oleh anggota hingga di luar jam dinas, sebagaimana tercatat dalam laporan perintah Kapolda Jabar soal pengawasan vape anggota. Kasus Karawang ini memperlihatkan fungsi pengawasan itu menyentuh persoalan yang jauh lebih berat daripada urusan kedisiplinan harian.

Afrian memastikan penindakan berlaku sama bagi masyarakat maupun anggota. Ia menilai kasus ini jadi bahan koreksi bagi jajaran Polresta Karawang untuk memperbaiki pengawasan, kedisiplinan, dan profesionalitas personel di lapangan.

"Ini menjadi bahan koreksi dan evaluasi juga bagi kami. Namun, kami harap masyarakat dan rekan media tidak perlu khawatir ini sudah dalam penanganan, dan kami pastikan akan berjalan secara professional," pungkasnya.

Delapan personel itu belum berstatus tersangka dalam keterangan resmi yang disampaikan. Status mereka masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jawa Barat, dan belum ada penjelasan tentang pasal atau bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

Kepolisian juga belum merinci jumlah perkara obat keras tertentu yang terdampak dugaan komunikasi antara oknum dan pengedar. Pemeriksaan terhadap kedelapan personel menjadi penentu apakah perkara pidana ikut diusut atau penanganannya berhenti di ranah pelanggaran kode etik.