Yusril Sebut Tiga Tersangka Penyadapan Nomor Prabowo Tak Kena Pasal Makar, Hanya Diancam 10 Tahun Penjara
Yusril Ihza Mahendra menyatakan tiga perwira tinggi Polri tersangka penyadapan nomor Prabowo tidak dijerat pasal makar dan hanya diancam maksimal 10 tahun penjara

Tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak dijerat dengan pasal makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah ke tindak pidana tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusril menjelaskan makar diatur secara khusus dalam KUHP dan mencakup tiga kategori, yaitu makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Berdasarkan perkembangan perkara sejauh ini, belum terdapat indikasi yang mengarah pada ketiga kategori tersebut," kata Yusril.
Ia juga mengaku belum mengetahui tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara. Polri sebelumnya mengungkap dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap nomor telepon presiden.
Dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik dan agama, pengusaha, hingga media. Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan mantan Kapolri, Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Mabes Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan melalui tata kelola Polri tanpa dasar hukum yang mengikat. Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit telepon seluler.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam rangkaian perkara yang sudah lama menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Listyo Sigit dan dua jenderal lain sebagai tersangka dalam perkara penyadapan nomor Prabowo, setelah nama Ketua Umum PW-FRN Agus Flores sempat muncul dalam pernyataan dukungan penuh untuk Jenderal Listyo Sigit di era Presiden Prabowo.
Baca Juga: Desa Jayamekar Berdiri 22 Juni 1980, Warga Tegalmantri Gunung Bentang Kini Hidup dari Cobek Batu
Ancaman Hukuman yang Lebih Rendah dari Makar
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (1) terkait dugaan pelanggaran ITE, dengan ancaman pidana masing-masing dalam rentang 6 hingga 8 tahun penjara.
Bila dibandingkan, pasal makar dalam KUHP membawa ancaman hukuman jauh lebih berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup hingga 20 tahun. Dengan tidak masuknya unsur makar, konstruksi perkara berdiri pada dugaan pelanggaran prosedur penyadapan dan UU ITE, bukan pada upaya menumbangkan pemerintahan.
Perbedaan ancaman hukuman itu penting bagi pembaca di Jawa Barat yang mengikuti perkembangan kasus ini. Salah satu tersangka, Irjen Ahrie Sonta Nasution, menjalani sebagian karier kepolisiannya di lingkungan Polda Jawa Barat sebelum bertugas di Mabes Polri. Perkaranya kini menentukan arah pembenahan tata kelola penyadapan di tubuh Polri, termasuk di satuan wilayah seperti Polda Jabar dan Polresta Bandung.
Pembenahan Tata Kelola Penyadapan
Dugaan bahwa penyadapan dilakukan melalui tata kelola Polri tanpa dasar hukum yang mengikat menyentuh langsung prosedur kerja satuan siber di daerah. Setiap permintaan penyadapan di wilayah hukum Polda Jabar, termasuk di Bandung Barat, mengikuti jalur kewenangan yang sama dengan yang kini dipersoalkan penyidik.
Barang bukti 11 unit telepon seluler yang disita menunjukkan penyidik menelusuri jejak komunikasi para tersangka, bukan hanya surat perintah. Proses pemeriksaan terhadap Slamet Uliandi sebagai saksi masih berjalan dan bisa menambah daftar pihak yang dimintai keterangan.
Hingga kini belum ada keterangan resmi soal kapan berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Yusril juga tidak merinci apakah pemerintah akan ikut mengevaluasi regulasi penyadapan yang berlaku selama ini. Yang jelas, status hukum para perwira tinggi itu kini bergantung pada pembuktian unsur penyadapan ilegal, bukan pada tuduhan makar.