Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ketua DPRD Bandung Asep Mulyadi Dukung Pen prohibiting Bangunan Liar dan PKL di Trotoar serta Minta Pengawasan

KBB · Oleh ·

Ketua DPRD Bandung Asep Mulyadi mendukung pen prohibiting bangunan liar dan PKL di trotoar serta meminta pengawasan, pencegahan, dan edukasi aturan.

Ketua DPRD Bandung Asep Mulyadi Dukung Pen prohibiting Bangunan Liar dan PKL di Trotoar serta Minta Pengawasan

Setiap kali pedagang kaki lima (PKL) membuka lapak di trotoar Kota Bandung, jalur yang tersisa bagi pejalan kaki tinggal menyempit. Orang tua yang mengantar anak sekolah, pengguna kursi roda, dan pekerja yang berjalan kaki dari halte harus turun ke aspal yang lebih berbahaya. Di kawasan pusat seperti sekitar Braga dan Jalan Asia Afrika, penempatan lapak membuat trotoar tidak bisa dilalui leluasa pada jam sibuk, dan jalur evakuasi darurat ikut terhalang.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, yang akrab dipanggil Kang Asmul, menyatakan mendukung pen prohibiting bangunan liar dan PKL yang berjualan di trotoar. Menurut dia, penindakan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan pencegahan. Tanpa dua hal itu, pelanggaran yang sudah ditertibkan berpotensi muncul kembali di titik yang sama.

Dia mencatat bahwa penindakan di lapangan terus berjalan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Baca Juga: Gudang Kayu di Babakan Ciparay Terbakar Merambat ke Rumah Kontrakan, 46 Jiwa Terdampak

"Alhamdulillah, saat ini jajaran kecamatan hingga kelurahan terus bergerak aktif di dalam penindakan. Dan saya sangat sepakat sekali bahwa pengawasan, termasuk juga pencegahan itu sangat penting untuk dilakukan, terutama memang masalah edukasi aturan yang ada di Kota Bandung."

Asep Mulyadi membandingkan aturan yang sudah ditetapkan dengan penerapannya dalam keseharian.oyan Penegakan yang berjalan tanpa pemahaman masyarakat akan berhenti di lapis yang paling atas, sebab yang dipatuhi hanya tekanan di hari pertama. Baginya, keberhasilan kota diukur dari kemampuan semua unsur memahami aturan, bukan dari jumlah lapak yang dibongkar.

"Intinya keberhasilan Kota Bandung itu ketika semua unsur memahami hingga mampu mengimplementasikan aturan-aturan yang berlaku di kota ini."

Untuk bangunan liar, jalur hukumnya berbeda dari PKL. Bangunan yang berdiri tanpa persetujuan perencana atau izin yang tidak sesuai ketentuan tunduk pada aturan perizinan membangun, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif, termasuk pembongkaran. Karena itu status izin dan status tanah wajib dipastikan sebelum alat berat dikirim ke lokasi.

Baca Juga: Bandung Barat Kirim 732 Atlet ke Porprov XV Jawa Barat, KONI Targetkan 5 Besar

PKL di trotoar berada di bawah aturan daerah Kota Bandung yang mengatur penggunaan ruang publik dan penanganan pedagang. Penindakan di lapangan biasanya melibatkan Satpol PP bersama perangkat kecamatan dan kelurahan, dan banyak berakhir dengan pembongkaran lapak atau pemindahan pedagang. Pemindahan tanpa ruang alternatif membuat masalah berpindah ke titik lain, bukan hilang.

Perlu dicatat, pernyataan Ketua DPRD ini adalah sikap politik dan bukan dasar hukum penindakan. Kewenangan menertibkan ruang publik berada pada pemerintah kota melalui Satpol PP dan perangkat kewilayahan, sedangkan pembongkaran bangunan hanya bisa dijalankan melalui prosedur perizinan dan sanksi administratif. Peran DPRD ada pada pengawasan, anggaran, serta hak pertanyaan atas kinerja pemerintah kota.

Catatan hukum di Bandung menyertai agenda ketertiban ini. Penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Bandung oleh KPK beberapa waktu lalu pernah menjadi sorotan publik. Rumah Ono Surono Wakil Ketua DPRD Jabar di Bandung Sepi Usai Penggeledahan KPK. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa legislators di Jawa Barat tidak luput dari pemeriksaan hukum, dan memberi bobot tersendiri pada authenticate pernyataan seorangspeaker tentang tata kelola ruang publik.

Di sisi politik, DPD PAN Kabupaten Bandung Barat sudah menetapkan target sepuluh kursi untuk Pileg 2029, termasuk posisi Ketua DPRD. DPD PAN KBB Targetkan 10 Kursi dan Ketua DPRD Pileg 2029. Sikap kebijakan yang diumumkan seorang ketua DPRD soal ruang publik masuk ke dalam catatan yang akan dibaca koalisi dan lawan politik menjelang contend. Statements tentang pen prohibiting trotoar without angka yang dapat diverifikasi akan sulit menjadi rujukan.

Pengawasan yang diminta Asep Mulyadi tidak tanpa biaya. Penorbidan trotoar, penataan lapak, dan penanganan bangunan liar butuh sumber daya aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk yang bersumber dari APBD. Bagi warga, hasil yang paling terasa bukan angka penindakan, melainkan trotoar yang kembali bisa dilalui dan bangunan liar yang status izinnya jelas atau dibongkar.

Bagi pedagang, edukasi aturan perlu diterjemahkan menjadi informasi yang bisa ditindaklanjuti, mulai dari cara memperoleh izin usaha melalui OSS sampai pengumuman tempatPKL yang memang telah ditetapkan pemerintah kota. Tanpa informasi yang jelas, perbedaan antara penertiban yang tertib dan penertiban yang seenaknya tinggal soalrame.

Yang belum dijelaskan Asep Mulyadi adalah bentuk pengawasannya. Apakah laporan penindakan akan disampaikan secara berkala ke DPRD, dan apakah ada standar tertulis yang membedakan penchitz yang berkeadilan dari sekadar pembongkaran. Tanpa kejelasan itu, permintaan pengawasan berhenti pada pernyataan sikap.