Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Nomor Prabowo
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit, Irjen Ahri Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal nomor Presiden Prabowo.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi berstatus tersangka. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dia bersama dua perwira tinggi lain dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo, dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahri Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut melakukan penyadapan tanpa dasar penegakan hukum.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Target penyadapan tidak berhenti di Presiden. Menurut Asep, penyadapan juga mengarah ke pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha. Rentang waktu dugaan perbuatan itu mencakup 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Asep menyatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Penghapusan log itu kini menjadi salah satu titik yang diperiksa untuk memastikan siapa yang memerintahkan dan siapa yang menjalankan penyadapan.
Status hukum dan ancaman pidana
Penyadapan ilegal diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 30 dan Pasal 31 UU ITE melarang akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan intersepsi transmisi informasi elektronik. Pelanggaran atas pasal-pasal itu membawa ancaman pidana penjara hingga delapan tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan penyidik.
Baca Juga: Hama Patek dan Kemarau Bikin Cabai-Tomat Makin Mahal, Inflasi Bandung Oktober 0,08 Persen
Status tersangka bagi seorang pejabat setingkat Kepala Staf Kepresidenan bukan perkara kecil. Listyo Sigit sebelumnya menjabat Kapolri dan meninggalkan jabatan itu untuk masuk ke lingkaran istana. Sisa proses hukumnya kini bergantung pada penyidikan yang tengah berjalan di Bareskrim.
Bagi pembaca di Bandung Raya dan Jawa Barat, kasus ini menyangkut langsung soal pengawasan alat negara. Penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum menyentuh warga biasa, termasuk jurnalis dan aktivis yang bekerja di daerah. Dugaan bahwa kalangan media ikut disadap membuat persoalan ini bukan sekadar urusan internal korps.
Jejak kasus serupa
Polri pernah menangani ancaman berbasis perangkat komunikasi yang menyasar fasilitas publik. Sepuluh sekolah di Depok sempat diteror bom palsu, dan penyidik kemudian mengungkap sosok tersangka beserta motif di balik ancaman tersebut seperti diberitakan dalam laporan sosok tersangka teror bom palsu 10 sekolah Depok. Kasus itu memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan sarana komunikasi bisa berujung pada pidana.
Di sisi lain, hubungan antarlembaga penegak hukum sempat menjadi perhatian publik. Listyo dan Jenderal Burhanuddin pernah tampil bersama untuk menepis spekulasi soal keretakan di antara institusi, sebagaimana tercatat dalam artikel Listyo Sigit dan Burhanuddin tunjukkan keharmonisan penegak hukum. Kini Listyo menghadapi proses hukum di lembaga yang dulu ia pimpin.
Penyidik belum memerinci pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Belum ada pula keterangan resmi soal apakah ketiganya ditahan. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah kasus ini berhenti di tiga nama atau merembet ke pihak lain yang memerintahkan penyadapan.