Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tiga Tersangka Ditetapkan atas Pengeroyokan massal yang melukai pejabat yang sedang bertugas.

Bandung · Oleh ·

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap silaturahmi Cicalengka dan Danramil Cicalengka yang tengah mengamankan karnaval HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

Tiga Tersangka Ditetapkan atas Pengeroyokan massal yang melukai pejabat yang sedang bertugas.

Insiden pengeroyokan massal terjadi di tengah peringatan hari kemerdekaan yang seharusnya menjadi perayaan untuk warga. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan yang mencederai pejabat yang sedang bertugas, menandai eskalasi dari keributan kecil yang pecah saat karnaval berlangsung.

Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka berinisial RF, YP, dan IA sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka. Keduanya tengah menjaga jalannya karnaval peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di depan Kantor Kecamatan Cicalengka pada Senin (17/8) sekitar pukul 12.40 WIB.

Polisi sebelumnya mengamankan empat orang terduga pelaku pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Hasil pemeriksaan kemudian mengerucut menjadi tiga tersangka. "Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir, tidak menutup kemungkinan kami dari penyedia Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," kata Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron.

Baca Juga: Icon Records Gelar Audisi di Bandung, Kesempatan bagi Penyanyi hingga Songwriter Lokal

Keributan bermula dari cekcok antarpeserta karnaval. Ketika silaturahmi Cicalengka dan Danramil Cicalengka berusaha melerai, keduanya yang mengenakan seragam dinas justru diserang dan dipukul. Seorang warga sipil juga menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Penyidik menduga para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mendukung kesimpulan awal tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa.

Pelaku dijerat Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Ancaman hukuman yang menunggu para tersangka mencakup pidana penjara yang bervariasi tergantung pada tingkat kejahatan yang terbukti.

Baca Juga: Citilink Kembali Layani Penerbangan dari Bandung, Tambahan Lima Rute Langsung Gunakan Airbus A320

Kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas bukan kasus baru di Bandung. Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus serupa di Bandung juga mangkir dari panggilan polisi untuk kasus penganiayaan. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik di ruang publik sering berujung pada kekerasan, terutama ketika melibatkan emosi dan konsumsi alkohol.

Dari 29 kasus kejahatan biasa yang ditangani Polresta Bandung dalam periode tertentu, 36 tersangka berhasil ditangkap. Angka ini menunjukkan tekanan kerja yang tinggi bagi kepolisian Resort Bandung dalam menjaga keamanan wilayah hukum mereka.