Pemkot Bandung Kenakan Pajak dan Denda 100 Persen untuk Reklame Ilegal yang Tetap Tayang
Pemkot Bandung kenakan pajak plus denda 100 persen untuk reklame ilegal yang tetap terpasang. Rekomendasi BPK mempertegas kewajiban pajak semua reklame, namun pengusaha justru diuntungkan karena bisa menagih pengiklan.

Pemerintah Kota Bandung mulai menagih pajak atas reklame-reklame yang selama ini berdiri tanpa izin. Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terbaru tentang penataan reklame di kota tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, dari total 63 reklame yang teridentifikasi, 19 di antaranya sudah dipotong karena tidak sesuai ketentuan. Sisanya masih dalam proses penataan.
Farhan menjelaskan, reklame yang tidak memiliki izin tetapi tetap terpasang akan dikenakan pajak reklame untuk setiap penayangannya. Selain itu, dendanya ditetapkan sebesar 100 persen dari pajak yang seharusnya dibayar.
Baca Juga: Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2 untuk Melaju ke Final ASEAN Cup 2026
"Yang tidak diperpanjang izinnya, yang ilegal tidak sesuai dengan Perda tapi sudah tayang semuanya, akan dikenai pajak reklame per tayang. Yang mana dendanya 100 persen," kata Farhan di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Dasar pengenaan pajak ini tidak hanya bersumber dari Perda dan Perwali terbaru, tetapi juga dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. BPK meminta agar seluruh reklame, baik yang berizin maupun yang tidak, tetap dikenakan pajak.
Dari sudut pandang pengusaha reklame, kebijakan ini sebenarnya membawa manfaat. Bukti pembayaran pajak bisa mereka gunakan sebagai dasar untuk menagih biaya pemasangan kepada perusahaan pengiklan.
Baca Juga: Polisi amankan DH yang menikam ibu tirinya dengan alat kejut listrik di Panyileukan
"Pengusaha reklame paling senang kalau dipajakin. Karena dengan dipajakin, dikasih bukti potong pajak, maka mereka bisa menagih kepada perusahaan yang pasang iklan di situ," terang Farhan.
Di luar aspek pajak, pemkot juga memperketat pengawasan terhadap kondisi fisik konstruksi reklame. Jajaran kelurahan dilibatkan untuk mengidentifikasi reklame yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Farhan memperingatkan, pengusaha yang reklamenya roboh dan menyebabkan kerugian akan dilaporkan secara pidana. Hingga saat ini, belum ada temuan reklame roboh yang menimbulkan korban.
Proses penataan masih berjalan. Setelah evaluasi selesai, pemkot akan mengumumkan metode penertiban lebih lanjut bagi reklame yang masih melanggar ketentuan.