Hakim Dede Halim Tolak Gugatan Praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin Terkait Kasus Korupsi Rp 18 M
Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim menolak gugatan praperadilan Wabup Indramayu Syaefudin dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Barat sah secara hukum. Syaefudin menjadi tersangka korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Rp 18 miliar.

Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin berakhir dengan hasil yang tidak dia inginkan. Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim menolak gugatan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Barat sudah sah secara hukum.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Nilainya mencapai Rp 18 miliar untuk periode anggaran 2022-2025. Ketika tindak pidana itu terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu untuk periode 2019-2024.
Dua pejabat lain juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya adalah IM yang saat itu bertugas sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu dan AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu.
Baca Juga: PKB Jawa Barat Bentuk Forum Kawal Implementasi UU Reforma Agraria untuk 1,7 Juta Hektare Tanah
Upaya praperadilan yangрегистрируется di Pengadilan Negeri Bandung menjadi jalan terakhir bagi Syaefudin untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun hakim tidak memberikan celah.
"Menyatakan penetapan yang dilakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum," kata Dede Halim saat membacakan putusannya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 3 PN Bandung pada Jumat (2/10/2026), Dede Halim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim hukum Syaefudin. Kubu Syaefudin berdalil bahwa penetapan tersangkanya cacat formil.
Baca Juga: Pemkot Bandung Kenakan Pajak dan Denda 100 Persen untuk Reklame Ilegal yang Tetap Tayang
Dengan putusan ini, status hukum Syaefudin sebagai tersangka tetap berlaku. Proses penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu akan berlanjut.
Sebelumnya, Syaefudin telah menempuh jalur hukum lain untuk menggugat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DPRD Indramayu ke Praperadilan Bandung. Putusan hari ini mempertegas bahwa upaya tersebut tidak membuahkan hasil.