Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polresta Bandung Tangkap 36 Tersangka dari 29 Kasus C3, Curanmor Mendominasi dengan 13 Kejadian

Bandung · Oleh ·

Polresta Bandung mengungkap 29 kasus C3 selama Juni-Juli 2026, menangkap 36 tersangka dan mengamankan 90 motor. Curanmor mendominasi dengan 13 kasus, perumahan jadi lokasi paling rawan.

Polresta Bandung Tangkap 36 Tersangka dari 29 Kasus C3, Curanmor Mendominasi dengan 13 Kejadian

Polresta Bandung mengamankan 90 unit sepeda motor sebagai barang bukti dari pengungkapan 29 kasus pidana umum selama Juni hingga Juli 2026. Polisi menangkap 36 tersangka dalam periode tersebut.

Sebanyak 13 dari 29 kasus yang diungkap merupakan pencurian kendaraan bermotor. Sisanya 12 kasus pencurian dengan pemberatan dan empat kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolda Jawa Barat mempertegas strategi pemetaan terhadap modus, lokasi, dan waktu kejadian untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Polisi mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan para tersangka. Pencongkelan menjadi modus paling sering dipakai dengan 10 kejadian. Sembilan kejadian dilakukan dengan mengancam korban. Tujuh kejadian menggunakan kunci T. Tiga kejadian sisanya memanfaatkan kunci gantung.

Baca Juga: Electronic City Buka Gerai Ketiga di Kiara Artha Park Bandung, Tawarkan Cicilan 0 Persen dan Flash Sale

Lokasi kejadian tersebar di berbagai tempat. Perumahan menjadi kawasan paling rawan dengan 21 kejadian. Empat kejadian tercatat di jalan utama. Dua kejadian发生在 perkantoran. Satu kejadian di pertokoan dan satu kejadian di kawasan peternakan.

Polisi juga memantau pola waktu kejadian. Tindak pidana paling sering terjadi pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan 11 kejadian. Sepuluh kejadian berlangsung pada pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. Lima kejadian terjadi pada pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Tiga kejadian sisanya terjadi pada pukul 18.00 hingga 24.00 WIB.

Dari 36 tersangka yang ditangkap, delapan orang merupakan residivis. Mereka sebelumnya pernah melanggar hukum dan kembali ditangkap dalam kasus serupa. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Nakes PPPK di Kabupaten Bandung Terancam Pemutusan Kontrak Usai Diduga Bunuh Waktu Pasien Sebelum Meninggal

Selain barang bukti kendaraan, polisi juga menyita 13 barang bukti lainnya. Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Polresta Bandung mengamankan 9.080 botol minuman keras dan menangani 531 orang terkait tindak pidana premanisme.

Satu unit sepeda motor berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, AR (46), pada Sabtu (8/8/2026). Motor tersebut dilaporkan hilang saat korban bekerja di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Polisi menemukan kendaraan itu sekitar dua pekan setelah laporan polisi dibuat.

Polresta Bandung menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya di Markas Polresta Bandung.

"Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana," kata kapolresta.

Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP untuk perkara curat dan curanmor, serta Pasal 479 KUHP untuk perkara curas. Tersangka diproses sesuai konstruksi masing-masing perkara.

"KamiImbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan," katanya.

Polresta Bandung menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menekan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.