Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 10 Kg Ganja dari Rumah Penyimpanan, Dua Pengedar Dijerat Pasal 114

Jabar · Oleh ·

Satres Narkoba Polresta Cirebon menyita 10 kg ganja kering dari sebuah rumah di Cirebon Timur dan menetapkan AR serta AZ sebagai tersangka dengan jerat pasal berbeda.

Polresta Cirebon Sita 10 Kg Ganja dari Rumah Penyimpanan, Dua Pengedar Dijerat Pasal 114

Dua warga berinisial AR dan AZ harus berurusan dengan penyidik Satres Narkoba Polresta Cirebon setelah polisi menemukan 10 kilogram ganja kering di sebuah rumah di wilayah Cirebon Timur. Dari jumlah itu, sembilan kilogram di antaranya dikemas dalam besek bambu dan diduga dikuasai AR.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan petugas atas aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pembeli. Dari keterangan orang itu, penyidik menelusuri jalur pemasok hingga mengarah ke rumah yang dipakai sebagai tempat penyimpanan ganja.

Saat penggerebekan, sebagian besar barang bukti masih tersimpan utuh. Sebagian lain sudah dipisah-pisahkan untuk dijual. Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Imanudin menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 10 kilogram.

Baca Juga: Rendi Andika Menang 43 dari 52 Suara, Pimpin Karang Taruna Cikarang Kota

"Ketika kami melakukan penggerebekan ke dalam sebuah rumah, barangnya masih utuh. Sempat ada sebagian yang dipisah-pisahkan untuk dijual, tetapi total ada 10 kilogram yang berhasil kami amankan."

Pembagian barang bukti berbeda antara kedua tersangka. AR diduga menguasai sembilan paket ganja kering dalam besek bambu dengan berat bruto sekitar 9 kilogram, ditambah sejumlah barang bukti lain. Dari AZ, petugas menyita ganja kering dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Perbedaan berat itu berimbang dengan jerat pasal yang dikenakan. AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AZ dijerat Pasal 114 ayat (1) pada undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun menurut keterangan perkara. Untuk AR, ancamannya lebih berat.

Baca Juga: Taufik Ismail Latih Mahasiswa Karawang Kawal Keluhan Jalan Rusak dan PJU Mati sampai Jadi Kebijakan

"Tersangka hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku."

Menurut pemeriksaan sementara, ganja kering itu diduga berasal dari jaringan pemasok di Jakarta. Kedua tersangka disebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjalankan bisnis ilegal ini untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Penyidik masih mendalami jalur distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Kasus ini bukan yang pertama di Cirebon. Pada periode sebelumnya, jajaran Polres Cirebon Kota juga menangkap empat pengedar sabu dalam operasi yang berjalan cepat. Pola yang muncul sama, yaitu barang didatangkan dari luar daerah lalu disebar ke pembeli lokal.

Bagi pembaca di Cirebon dan sekitarnya, angka 10 kilogram ini penting karena menunjukkan skala pasokan yang masuk ke wilayah itu, bukan sekadar transaksi kecil di tingkat pemakai. Wilayah Cirebon Timur sendiri berada di jalur penghubung menuju Jawa Tengah, sehingga arus barang dari Jakarta ke kawasan ini perlu dibaca sebagai persoalan distribusi, bukan hanya kasus per orang.

Sejumlah agenda publik di Cirebon tahun ini juga menyoroti isu serupa, termasuk perayaan tahun baru yang digeser ke kegiatan sosial sebagai upaya menjauhkan warga muda dari risiko penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Cirebon. Penyidik mendalami peran masing-masing, mulai dari penyimpanan hingga pendistribusian, dan menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar di atas mereka. Status keduanya masih tersangka, dan tuduhan soal asal barang dari Jakarta belum menjadi temuan yang berkekuatan hukum tetap.