Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Idola Jepang Sewa Apartemen Bekas Bunuh Diri di Setagaya Rp5,1 Juta Sebulan demi Hemat 30 Persen

Jabar · Oleh ·

Idola Jepang sewa apartemen bekas bunuh diri di Setagaya Rp5,1 juta sebulan, 30 persen di bawah harga pasar, meski mengaku melihat penampakan selama empat tahun.

Idola Jepang Sewa Apartemen Bekas Bunuh Diri di Setagaya Rp5,1 Juta Sebulan demi Hemat 30 Persen

Penyewa di Tokyo kini bisa memangkas biaya sewa hingga 30 persen asal bersedia tinggal di unit yang pernah menjadi lokasi kematian tragis. Potongan itu bukan promo pengembang, melainkan kompensasi atas stigma yang melekat pada properti bekas insiden. Di Setagaya, seorang perempuan berprofesi aidoru memilih jalur itu ketimbang membayar tarif pasar.

Perempuan bernama Ryua menyewa unit studio 25 meter persegi yang memiliki riwayat bunuh diri. Ia membayar 45.000 yen atau sekitar Rp5,1 juta per bulan, sementara tarif normal di kawasan itu mencapai 62.000 yen atau sekitar Rp7,1 juta. Selisih sekitar Rp2 juta per bulan itu menjadi alasan utamanya bertahan.

Ryua mengaku sudah melihat sosok pria menatapnya sejak hari pertama ia masuk. Agen properti yang mendampinginya saat itu tidak melihat apa pun. Ia tetap menandatangani kontrak dan menempati unit tersebut.

Baca Juga: Kebakaran di Madrasah Nurul Yakin Garut Hanguskan Bangunan, Tumpukan Al Quran di Lemari Merah Selamat

Selama empat tahun tinggal, ia mengaku kerap mengalami gangguan, mulai dari suara langkah kaki hingga penampakan fisik. Ia tidak pindah. Pandangannya soal sosok itu justru berbeda dari kebanyakan penyewa.

"Saya memang agak suka melawan arus, jadi saya memutuskan ingin berteman dengan hantu pria yang terus menatap saya itu," kata Ryua.

Aturan pengungkapan yang mengikat agen

Properti semacam ini dikenal dengan istilah jiko bukken, yaitu hunian yang pernah menjadi lokasi pembunuhan, bunuh diri, atau kematian yang jasadnya lama baru ditemukan. Kepercayaan masyarakat Jepang terhadap yurei, arwah yang meninggal secara tragis, membuat properti seperti ini sulit dipasarkan. Arwah dianggap membawa energi negatif karena urusan yang belum selesai.

Baca Juga: Dede Sudrajat Hadir Langsung di Turnamen Sepak Bola METTA KARUNA yang Digelar Dua Hari di Karawang

Pemerintah Jepang menerbitkan pedoman pada 2021 yang mewajibkan agen properti mengungkap riwayat insiden kepada calon penyewa selama tiga tahun setelah kejadian. Untuk transaksi jual beli, kewajiban pengungkapan berlaku tanpa batas waktu. Aturan ini memberi calon penghuni informasi penuh sebelum memutuskan.

Bagi penyewa, kewajiban itu berfungsi ganda. Ia melindungi konsumen dari informasi yang disembunyikan, sekaligus membuka peluang bagi orang yang mengutamakan harga. Selama riwayat insiden dinyatakan terbuka, keputusan tetap ada di tangan penyewa.

Tekanan harga hunian

Pilihan Ryua bukan kasus tunggal. Ketatnya pasar properti Tokyo membuat sebagian penghuni menerima risiko nonfinansial demi mendapat hunian layak. Harga murah menjadi daya tarik yang mengalahkan rasa takut.

Pola serupa muncul di Jawa Barat pada urusan pangan. Warga mengejar harga di bawah pasar ketika biaya hidup naik, seperti terlihat dalam liputan kami soal warga yang menyerbu bazar murah Kodim 0612 Tasikmalaya saat harga bahan pokok melonjak. Logikanya sama, selisih harga menentukan keputusan.

Di Majalengka, operasi pasar beras murah yang berjalan hingga Mei 2026 juga menempatkan harga sebagai penentu utama. Sementara di Tasikmalaya, harga beras tetap tinggi meski program SPHP pasar murah berjalan, yang memperlihatkan bahwa intervensi harga tidak selalu langsung terasa di tingkat pembeli.

Dari sisi hukum, kasus jiko bukken menunjukkan bagaimana negara bisa campur tangan tanpa melarang praktiknya. Jepang tidak mengharamkan jual beli properti bekas kematian tragis. Yang diatur adalah keterbukaan informasinya, sehingga penyewa mengetahui status unit sebelum akad. Pembeli di Indonesia belum memiliki kewajiban serupa untuk properti dengan riwayat kematian tidak wajar.