Oknum Sekdes Dombo Diduga Terlibat Mafia Tanah PTSL, Warga Parminah Laporkan ke Polisi
Warga Parminah di Demak kehilangan hak atas tanah warisan kakeknya karena有人在程序PTSL中作弊。骗子利用伪造的Letter C将土地登记在自己名下,受害者被迫向警察报案。

Parminah tidak pernah tahu bahwa tanah warisan kakeknya telah diklaim orang lain lewat program sertifikat gratis pemerintah. Letter C Nomor 378 yang jadi dasar penerbitan sertifikat ternyata berdasar nama orang fiktif.
Kasus ini bermula dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 di Kelurahan Dombo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Dua sertifikat tanah terbit melalui program tersebut, nämlich Sertifikat Nomor 1147 seluas 1.267 meter persegi atas nama Jambari dan Sertifikat Nomor 1148 seluas 1.322 meter persegi atas nama Saekun. Keduanya dimohonkan dengan dasar Letter C Nomor 378 atas nama Sarwan Dimin.
Yang mengherankan, Sarwan Dimin tidak pernah tercatat di database kependudukan manapun. Kelurahan Dombo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak sama-sama tidak memiliki data orang dengan nama itu.
Letter C Nomor 378 ternyata turunan dari Letter C Nomor 275 atas nama Sawar Soekerto. Kakek Parminah. Tanah yang seharusnya jadi warisannya itu kini bersertifikat atas nama orang lain.
"Kalau orangnya tidak ada di data kependudukan, berarti Letter C itu tidak punya dasar yang kuat," kata kuasa hukum Parminah.
Parminah melalui keluarganya sudah menempuh jalur awal sebelum ke polisi. Anak Parminah, Suparno, menemui panitia PTSL dan Kepala Desa Dombo untuk minta penjelasan. Namun tidak ada yang bisa memberikan kejelasan.
Baca Juga: DPRD Cimahi Panggil Perusahaan Pabrik di Melong Pekan Depan untuk Klarifikasi Dampak ke Warga
Merasa tidak mendapat respons, Parminah resmi melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Laporan terdaftar dengan nomor TTSP/291/VII/2026/Ditreskrimum.
Parminah kini menuntut pembatalan kedua sertifikat tersebut. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Demak turun tangan meninjau ulang proses yang cacat hukum itu.
PTLSL dirancang untuk mempercepat sertifikasi tanah secara masif. Target jumlah bidang yang tinggi kadang memberi celah penyimpangan. Polda Jabar membongkar mafia tanah dengan palsukan dokumen di Cianjur beberapa waktu lalu menunjukkan praktik serupa juga terjadi di wilayah lain, tidak hanya di Demak. 3 Celah Hukum Pendaftaran Tanah yang Perlu Dievaluasi menunjukkan bahwa tanpa perbaikan sistem, program sertifikasi gratis tetap bisa disalahgunakan.
Kasus Parminah mempertegas kerentanan prosedur. Tidak ada papan pengumuman resmi yang dipasang di Kelurahan Dombo, padahal transparansi pemasangan sertifikat adalah syarat utama PTSL. Tanpa pengumuman, warga tidak bisa memverifikasi apakah tanahnya sedang diproses atau tidak.
Hingga saat ini, Sekdes Dombo yang namanya disebut dalam laporan warga belum memberikan tanggapan publik atas tuduhan tersebut.