3 Celah Hukum Pendaftaran Tanah yang Perlu Dievaluasi, Cegah Praktik Mafia Tanah
LSM BARAK Indonesia soroti tiga potensi kerawanan dalam Pasal 95-96 PP Pertanahan 2021. Persyaratan 20 tahun, masa pengumuman 30 hari, dan perlindungan girik perlu dievaluasi.

Jakarta menyoroti kembali Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan bila implementation without strict supervision. LSM BARAK Indonesia melalui Sekretariat PUSBAKUM menyampaikan warning terhadap three main points dalam ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96.
Lonjakan Warning terhadap Regulasi Pertanahan
Sekretaris Jenderal LSM BARAK Indonesia sekaligus pengamat agraria, Freddy Y. Patty, S.H., menyampaikan pandangan bahwa tujuan utama PP Nomor 18 Tahun 2021 memang memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Namun, implementasinya membutuhkan pengawasan ketat, especially terhadap tanah masyarakat yang still berstatus girik atau Letter C dan belum bersertifikat.
Baca Juga: PSI Karawang Bagikan 100 Paket Beras di Galuh Mas untuk Warga Sekitar
Tujuan awal aturan ini tentu baik, yakni memberikan kepastian hukum. Namun apabila implementasinya tidak diawasi secara ketat, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat resmi.
Freddy menjelaskan bahwa tanpa mekanisme verifikasi yang komprehensif, terdapat risiko munculnya dokumen maupun kesaksian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tiga Poin Kerawanan yang Disoroti
Poin Pertama: Persyaratan Penguasaan Fisik 20 Tahun
Pasal 95 mengatur mengenai persyaratan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun. Menurut Freddy, ketentuan ini masih memiliki ruang untuk disalahgunakan. Pembuktian yang hanya bertumpu pada dokumen administratif dan keterangan saksi tanpa verifikasi mendalam membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Polres Garut Tangkap 28 Tersangka dari 20 Kasus Narcotics dalam Dua Pek
Tanah milik masyarakat yang ditinggalkan karena pemilik atau ahli waris merantau menjadi sasaran potensial bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Poin Kedua: Masa Pengumuman 30 Hari
Pasal 96 mengatur masa pengumuman selama 30 hari. Durasi ini dianggap belum cukup memberikan kesempatan kepada seluruh pihak berkepentingan, terutama ahli waris yang berada di luar daerah maupun luar negeri, untuk mengetahui adanya proses pendaftaran tanah.
Banyak ahli waris tinggal jauh dari kampung halamannya sehingga tidak mengetahui adanya pengumuman tersebut. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Keterbatasan akses informasi tersebut berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan kesempatan mengajukan keberatan apabila terdapat kekeliruan dalam proses administrasi.
Poin Ketiga: Perlindungan Dokumen Girik dan Letter C
LSM BARAK Indonesia berpandangan bahwa kedudukan dokumen girik, Letter C, maupun bukti penguasaan tanah berdasarkan hukum adat perlu memperoleh perlindungan hukum lebih kuat dalam proses pendaftaran tanah. Hal ini dinilai penting untuk mencegah timbulnya sengketa serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Sebagai bentuk masukan konstruktif, LSM BARAK Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Rekomendasi utama meliputi:
- Melakukan evaluasi terhadap ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021
- Memperkuat pengakuan hukum terhadap girik, Letter C, maupun bukti kepemilikan adat
- Meningkatkan verifikasi terhadap tanah berpotensi menjadi objek sengketa waris sebelum penerbitan sertifikat
- Mempertimbangkan perpanjangan masa pengajuan keberatan dari 30 hari menjadi minimal 6 bulan
- Memastikan setiap proses pendaftaran tanah disertai mekanisme pemberitahuan efektif kepada pihak berkepentingan
Dukungan terhadap Program Sertifikasi
Freddy menegaskan bahwa LSM BARAK Indonesia mendukung penuh program sertifikasi tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kami tidak anti sertifikat. Kami mendukung sertifikasi tanah yang memberikan kepastian hukum bagi rakyat. Yang kami tolak adalah apabila sertifikat diterbitkan melalui proses yang mengabaikan hak masyarakat. Negara harus hadir melindungi rakyat dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik mafia tanah.
Dengan mengoptimalkan pengawasan dan memperketat verifikasi, diharapkanprogram sertifikasi tanah dapat berjalan sesuai tujuannya tanpa membuka celah bagi praktik mafia tanah maupun pihak-pihak yang berupaya merugikan hak-hak masyarakat.