Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polda Jabar membongkar mafia tanah dengan palsukan dokumen di Cianjur

Bandung · Oleh Nayla Putri · · Diperbarui 2 Maret 2026

Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan mafia tanah dengan pemalsuan dokumen di Desa Cikancana Cianjur, menetapkan tersangka DS dan sedang mengembangkan penyidikan.

Polda Jabar membongkar mafia tanah dengan palsukan dokumen di Cianjur

Terbaru Kasus Dugaan Mafia Tanah: Polda Jabar Ungkap Pemalsuan Dokumen di Cianjur

Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang terkait dengan praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengkonfirmasi temuan kasus ini di Bandung pada hari Senin, dengan menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial DS sebagai pelaku utama.

Detail Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar untuk menguasai lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan. Lahan eks HGU sendiri sering menjadi target praktik ilegal karena riwayat kepemilikan yang kompleks, yang memudahkan pelaku untuk memalsukan dokumen. Menurut Hendra, dokumen yang dipalsukan meliputi warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah. Kedua KTP palsu tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.

"Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik," ujar Hendra dalam keterangan persnya.

Melalui proses pengajuan tersebut, BPN Cianjur menerbitkan sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka pada periode 2012 hingga 2015, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama masyarakat penggarap lahan tersebut. Ribuan sertifikat yang diterbitkan tersebut kemudian menyebabkan masalah hukum bagi masyarakat penggarap lahan, yang tidak menyadari bahwa dokumen yang mereka gunakan adalah palsu.

Modus Operandi yang Digunakan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk meraih penguasaan lahan sengketa. Tersangka memposisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan, meskipun tidak memiliki status hukum yang sah dalam sengketa lahan tersebut. Ade menambahkan bahwa tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen yang tidak sah, kemudian memanfaatkan penetapan pengadilan tersebut sebagai dasar untuk mengajukan hak atas tanah. Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat pernyataan garapan, serta menggunakan dua identitas KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan.

Status Lahan yang Masih Berstatus Sengketa

Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah status lahan yang masih berada dalam sengketa. Ade menegaskan bahwa lahan tersebut pernah berada dalam sita jaminan pengadilan, sehingga tidak dapat dialihkan kepemilikannya atau diterbitkan sertifikat hak milik baru. Hal ini menunjukkan bahwa praktik mafia tanah ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat penggarap dan pihak yang memiliki hak hukum atas lahan.

Hukuman yang Dikenakan dan Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka DS dijerat dengan beberapa pasal hukum yang ketat. Ia dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan dua saksi ahli, serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti untuk kasus ini. Penyidikan masih sedang dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tanah ini.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana praktik mafia tanah dapat menggunakan pemalsuan dokumen untuk meraih penguasaan lahan yang berstatus sengketa, yang dapat merugikan banyak pihak. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen tanah sebelum melakukan transaksi atau mengajukan sertifikat hak milik, guna menghindari risiko terlibat dalam sengketa lahan atau menjadi korban praktik ilegal.