Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dua Pemuda Dirampok Saat Berkendara di Jalan Cimanuk Garut, Pelaku Ancam dengan Senjata Tajam

Jabar · Oleh ·

Dua pemuda menjadi korban perampokan bersenjata di Jalan Cimanuk Garut saat pulang kerja. Polisi sudah kantongi identitas pelaku dan masih menyelidiki kasus ini.

Dua Pemuda Dirampok Saat Berkendara di Jalan Cimanuk Garut, Pelaku Ancam dengan Senjata Tajam

Insiden perampasan dengan kekerasan terjadi di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Garut Kota, Minggu (4/10/2026) sore sekitar pukul 16.39 WIB. Dua pemuda yang berboncengan sepeda motor menjadi korban aksi tersebut.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang beredar, seorang pelaku datang dari belakang dan memepert kendaraan korban hingga akhirnya berhadapan langsung. Dalam video terlihat pelaku mengacungkan senjata tajam sebelum merampas telepon genggam milik korban.

Korban sendiri merupakan dua orang pemuda yang saat itu baru saja pulang kerja. Mereka tidak menyadari adanya konflik antara salah satu korban dengan adik pelaku yang disebut dalam keterangan keluarga.

Baca Juga: Tirta Asasta Depok Bangun Instalasi Pengolahan Air Berkapasitas 150 Liter per Detik untuk 15.000 Pelanggan

"Ponakan saya dan temannya sepulang kerja di peped motor OTK. Tiba2 di tuduh bermasalah dengan adik pelaku. Dan si pelaku meminta hp karena mengeluarkan Sajam dan ponakan saya panik jdi hp nya diserahkan ke pelaku," tutur pihak keluarga korban.

Polisi memastikan tengah menyelidiki kasus ini. Kasat Reskrim Policel Resort Garut AKP Herman Saputra membenarkan informasi mengenai kejadian tersebut.

"Benar kami menerima informasi mengenai kejadian ini. Sedang diselidiki termasuk terkait terduga pelaku sudah kami kantongi identitasnya," kata Herman.

Baca Juga: Rudy Susmanto Ingin Kontes Sapi di Bogor Dorong Ekonomi UMKM dan Perkuat Jejaring Peternak

Kawasan Jalan Cimanuk sendiri terletak persis di depan deretan pertokoan elektronik, tak jauh dari Jembatan Sungai Cimanuk. Lokasi yang seharusnya ramai pada siang hari itu justru menjadi saksi aksi kekerasan yang terjadi.

Kasus ini menambah daftar tindak kejahatan jalanan di Kabupaten Garut dalam beberapa waktu terakhir. Warganet di media sosial ramai merespons kejadian tersebut dengan menyoroti keamanan di wilayah tersebut.

Perampokan dengan kekerasan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi belum menyebutkan lebih lanjut perkembangan penanganan kasus ini.