Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Mahasiswa Bhakti Pertiwi Tewas Setelah Dituduh Curi Jam Tangan, Keluarga Adukan Dugaan Pengeroyokan ke Bareskrim

Bandung · Oleh ·

Orang tua Muhammad Fajarudin mengadukan dugaan pengeroyokan ke Bareskrim setelah anaknya tewas usai dituduh mencuri jam tangan dan uang Rp1 juta.

Mahasiswa Bhakti Pertiwi Tewas Setelah Dituduh Curi Jam Tangan, Keluarga Adukan Dugaan Pengeroyokan ke Bareskrim

Keluarga Muhammad Fajarudin tidak menerima penjelasan lisan soal kematian anak mereka. Melalui surat pengaduan tertanggal 20 Oktober 2026, orang tua korban, Rasidi dan Haniah, meminta Kabareskrim Polri mengusut dugaan pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia Jakarta itu.

Laporan resmi masuk ke Bareskrim dengan nomor TTLP/530/XII/2026/BARESKRIM pada Senin, 2 November 2026. Laporan diterima AKP Yudi Bintoro dan memuat dugaan tindak penganiayaan dengan korban M. Fajarudin. Keluarga juga menunjuk Law Firm Gunawan Raka & Partners untuk mendampingi proses hukum.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Fajarudin sedang mengerjakan tugas kelompok ketika menerima telepon dari orang tak dikenal yang memintanya datang ke sebuah rumah kosong. Di lokasi itu ia bertemu delapan orang, terdiri atas tiga warga sipil dan lima orang yang diduga oknum anggota TNI. Mereka menginterogasi korban soal dugaan pengambilan sebuah jam tangan dan uang tunai Rp1 juta.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Farhan Perluas Kerja Posyandu ke Enam Layanan Dasar, Target Zero New Stunting

Muhammad Fuad Hasyim Abrori, teman kos korban, mengaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam bangunan. Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin, 5 Oktober 2026, Fuad dipanggil masuk dan mendapati Fajarudin terkapar dengan tubuh penuh luka lebam serta kepala mengeluarkan darah segar. Korban dibawa ke puskesmas, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Marinir Cilandak. Nyawanya tidak tertolong.

Kabar kematian baru sampai ke keluarga sekitar pukul 07.07 WIB lewat pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Saat jenazah tiba di Lampung sekitar pukul 19.30 WIB, keluarga melihat luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Kuasa hukum keluarga, Gunawan Raka, menilai tuduhan pencurian tidak boleh menjadi alasan menghakimi seseorang di luar mekanisme hukum. Ia meminta penyidik mengungkap identitas semua orang yang berada di lokasi, memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV yang disebut diperlihatkan kepada keluarga, dan memastikan penyebab medis kematian korban.

Baca Juga: Persib menang 2-1 di Melbourne Victory dan juara Grup E dengan sapu bersih empat laga

"Kalau memang ada dugaan pencurian, negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk membuktikannya. Bukan dengan cara menginterogasi seseorang di rumah kosong, lalu keluarga justru menerima kabar bahwa anaknya sudah meninggal dunia," kata Gunawan, Senin (2/11/2026).

"Jangan sampai yang paling cepat selesai justru urusan menguburkan korban, sementara pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kematiannya dibiarkan berlarut-larut," tegasnya.

Kasus ini menambah daftar aduan warga soal dugaan kekerasan dan pungutan yang diselesaikan di luar jalur resmi. Sebelumnya kami memberitakan desakan DPR agar kasus penyekapan tiga tahun di Bandung diusut tuntas, serta sorotan JPKPN terhadap dugaan pungli dan fee komitmen di Depok pada 2026. Pola yang sama muncul: ada pihak yang merasa berhak menghukum lebih dulu, lalu proses hukum baru berjalan setelah korban jatuh.

Bagi keluarga di luar Jakarta, termasuk warga Jawa Barat yang anaknya kuliah di ibu kota, kasus ini menyentuh hal yang rutin: mahasiswa merantau dengan lingkaran sosial terbatas dan jauh dari pengawasan orang tua. Fajarudin hanya sedang mengerjakan tugas kelompok ketika telepon itu masuk. Keluarganya di Lampung baru tahu anak mereka meninggal dari pesan singkat. Jarak itulah yang membuat pendampingan hukum dan transparansi penyidikan jadi soal mendesak, bukan sekadar prosedur.

Keluarga meminta proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terbuka, objektif, dan mengungkap seluruh fakta di balik kematian Fajarudin. Urusan jam tangan dan uang Rp1 juta bisa ditelusuri. Yang tidak bisa dikembalikan adalah seorang mahasiswa yang pulang ke kampung halaman dalam keadaan sudah tak bernyawa.