Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dugaan Pungli dan Fee Komitmen di Depok 2026: JPKPN Desak Tindakan

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

LSM JPKPN DPC Depok mengungkap dugaan pungutan liar buku kontrak dan commitment fee di lingkungan PUPR Kota Depok TA 2026, serta mendesak aparat penegak hukum lakukan penyelidikan menyeluruh.

Dugaan Pungli dan Fee Komitmen di Depok 2026: JPKPN Desak Tindakan

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Cabang Depok mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan buku kontrak serta permintaan commitment fee pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Ketua DPC JPKPN Depok, Muhamad Antonius, menyampaikan dugaan ini berdasarkan laporan dari pihak-pihak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi di Kota Depok.

Detail Dugaan Pelanggaran

Dampak Potensial Bagi Proyek dan Publik

Menurut JPKPN, jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Kontraktor yang diwajibkan membayar biaya tambahan di luar ketentuan kontrak akan terpaksa mengurangi anggaran pelaksanaan pekerjaan, yang berpotensi memengaruhi kualitas hasil pembangunan di lapangan.

Selain itu, JPKPN mempertanyakan transparansi penggunaan dana dari pembayaran buku kontrak, mengingat sebagian besar transaksi diduga tidak disertai dokumen pertanggungjawaban resmi seperti kwitansi yang sah.

Desakan JPKPN Kepada Instansi Berwenang

JPKPN mendesak Kejaksaan Negeri Depok, Inspektorat Daerah Kota Depok, serta Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan investigasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang beredar. Menurut LSM ini, penundaan penindaklanjutan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah lokal.

"Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan dan pihak-pihak yang berwenang, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan buku kontrak dan commitment fee di lingkungan PUPR Kota Depok. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Muhamad Antonius.

JPKPN menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan transparansi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur di Kota Depok. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan paket pekerjaan konstruksi sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.