Dugaan Pungli dan Fee Komitmen di Depok 2026: JPKPN Desak Tindakan
LSM JPKPN DPC Depok mengungkap dugaan pungutan liar buku kontrak dan commitment fee di lingkungan PUPR Kota Depok TA 2026, serta mendesak aparat penegak hukum lakukan penyelidikan menyeluruh.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Cabang Depok mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan buku kontrak serta permintaan commitment fee pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Ketua DPC JPKPN Depok, Muhamad Antonius, menyampaikan dugaan ini berdasarkan laporan dari pihak-pihak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi di Kota Depok.
Detail Dugaan Pelanggaran
- Biaya cetak satu buku kontrak di percetakan umum diperkirakan hanya Rp175.000, namun kontraktor penerima paket Penunjukan Langsung (PL) diduga diminta membayar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta atau lebih per buku.
- Selain itu, terdapat dugaan permintaan commitment fee sebesar 10% hingga 15% dari nilai total pekerjaan, tergantung jenis paket yang diterima kontraktor.
- Dugaan ini terkait dengan paket pekerjaan PL TA 2026, termasuk kemungkinan pada kegiatan tambahan yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
- Lokasi koordinasi kegiatan ini berada di kantor PUPR Kota Depok di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 34,5, Tapos, Kota Depok.
Dampak Potensial Bagi Proyek dan Publik
Menurut JPKPN, jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Kontraktor yang diwajibkan membayar biaya tambahan di luar ketentuan kontrak akan terpaksa mengurangi anggaran pelaksanaan pekerjaan, yang berpotensi memengaruhi kualitas hasil pembangunan di lapangan.
Selain itu, JPKPN mempertanyakan transparansi penggunaan dana dari pembayaran buku kontrak, mengingat sebagian besar transaksi diduga tidak disertai dokumen pertanggungjawaban resmi seperti kwitansi yang sah.
Desakan JPKPN Kepada Instansi Berwenang
JPKPN mendesak Kejaksaan Negeri Depok, Inspektorat Daerah Kota Depok, serta Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan investigasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang beredar. Menurut LSM ini, penundaan penindaklanjutan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pemerintah lokal.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan dan pihak-pihak yang berwenang, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan buku kontrak dan commitment fee di lingkungan PUPR Kota Depok. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Muhamad Antonius.
JPKPN menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan transparansi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur di Kota Depok. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan paket pekerjaan konstruksi sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.