Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Dicopot Polri Usai Penggeledahan Pesantren, Tiga Anak Buahnya Ikut Dinonaktifkan
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dicopot Polri usai penggeledahan pesantren yang dinilai menyalahi prosedur dan traumatis bagi santriwati

Puluhan santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an di Sukoharjo kini menunggu kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas penggeledahan dini hari pada 27 Oktober 2026. Jawaban pertama datang lewat surat telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026: Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatannya pada 2 November 2026.
Pencopotan itu bukan satu-satunya sanksi. Tiga perwira di bawahnya di Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan, yaitu Iptu AS yang menjabat Kasat Reskrim, Ipda FA sebagai Kanit Pidum, dan Ipda RAP sebagai Kanit PPA. Keempatnya menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur.
Penggeledahan untuk kasus perusakan warung makan
Penggerebekan itu awalnya ditujukan untuk pengembangan kasus perusakan warung makan. Pelaksanaannya pada dini hari dinilai menyalahi prosedur dan memicu protes karena menimbulkan trauma bagi puluhan santriwati.
Baca Juga: 110 Bangunan Liar di Baleendah Dibongkar, 54 di Antaranya di Sempadan Irigasi Cirasea
Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri menyatakan penyesalan mendalam atas dampak trauma yang dialami para santri. Polri juga menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dalam kasus ini.
Jabatan Kapolres Sukoharjo diserahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali. Sementara AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dalam rangka pemeriksaan.
Preseden bagi pengawasan Polri di Jabar
Kasus ini relevan bagi warga Bandung Raya dan Jawa Barat karena pola pengawasan serupa sedang berjalan di wilayah mereka. Polri baru saja merotasi 264 pejabat, termasuk pergantian Kapolrestabes Bandung dari Kombes Dedi Supriyadi kepada Kombes Imran Amir, seperti diberitakan dalam laporan rotasi 264 pejabat Polri.
Penggeledahan yang menyasar lembaga pendidikan dan keagamaan menyentuh langsung kehidupan sehari-hari warga. Karena itu, prosedur penyelidikan menjadi hal yang paling sering dikeluhkan masyarakat, bukan sekadar urusan internal korps.
Warga yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan anggota kepolisian perlu tahu jalur resminya. Layanan tilang berbasis elektronik, misalnya, hanya bisa diakses lewat kanal resmi Polri, sesuai penjelasan dalam artikel tilang ETLE hanya di kanal resmi Polri. Prinsip serupa berlaku untuk seluruh layanan kepolisian: semua prosedur resmi punya pintu yang jelas, termasuk penerbitan SIM yang hanya bisa dikeluarkan Polri.
Bagi keluarga santri, yang paling dinantikan bukan pernyataan penyesalan, melainkan hasil pemeriksaan Propam. Publik akan melihat apakah sanksi berhenti di pencopotan jabatan atau berlanjut ke proses etik yang lebih jauh.
Apa yang berubah untuk warga Sukoharjo
Sejak 2 November 2026, kepemimpinan Polres Sukoharjo berpindah tangan. Warga yang berurusan dengan kepolisian setempat akan berhadapan dengan Kapolres baru, sementara empat perwira yang terlibat penggeledahan tidak lagi menjalankan tugas harian.
Bagi warga Bandung Raya, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap prosedur kepolisian tidak berhenti pada pergantian pejabat. Setiap penggeledahan, penangkapan, dan pemeriksaan punya aturan yang bisa dipertanyakan bila dirasa menyimpang.