Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPR Desak Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

Bandung · Oleh · · Diperbarui 4 Agustus 2026

DPR desak police usut tuntas kasus penyekapan perempuan selama 3 tahun di Bandung. Negara diminta hadir lindungi korban dengan layanan komprehensif.

DPR Desak Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

DPR Desak Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung

Kasus penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR, 29 tahun, yang berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan serius Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati.

Sari menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi di Bandung ini. Baginya, kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: 1.700 Kopi di Bandung Disasar Dorong Pertanian 36 Ribu Hektare Berdaya Saing

"Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja," tegas Sari Yuliati.

Kategori Kekerasan Berbasis Gender

Menurut Sari, kasus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis mendalam bagi korban.

Baca Juga: D-STAR 2026 Sediakan Beasiswa Utama Rp30 Juta untuk Mahasiswi Riset Kesehatan

"Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Pengejaran Pelaku Harus Dilakukan Maksimal

Sari meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk terus melakukan pengejaran terhadap tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut serta dalam penyekapan.

"Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban," imbau Sari.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaku harus dijerat dengan:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
  2. Ketentuan dalam KUHP
  3. Peraturan perlindungan perempuan lainnya

Negara Harus Hadir untuk Lindungi Korban

Selain penegakan hukum, Sari juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.

"Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi," tutur Sari.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan

Sari berharap kasus penyekapan di Bandung ini menjadi perhatian bersama dan momentum untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat," demikian pernyataan Sari Yuliati.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan perempuan dari kekerasan harus menjadi prioritas bersama, baik dari sisi penegakan hukum maupun pendampingan korban.