Polres Sumedang Tegaskan Tilang ETLE Hanya Diakses Dikanal Resmi Polri
Polres Sumedang memberikan panduan resmi untuk memeriksa tilang elektronik ETLE melalui kanal resmi Polri, sekaligus mengingatkan masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian terkait layanan ini.

Panduan Resmi Cek Tilang Elektronik ETLE di Sumedang dan Upaya Hindari Penipuan
Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Sumedang bekerja sama dengan Polda Jawa Barat memasang tiang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Jatinangor, tepatnya di depan Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 26 Desember 2025. Langkah ini merupakan ikhtiar nyata untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Sumedang. Namun, seiring dengan penerapan teknologi ini, masyarakat perlu memahami cara memeriksa tilang ETLE secara resmi dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian.
Langkah-Langkah Resmi Memeriksa Tilang ETLE di Sumedang
Polres Sumedang melalui Kasatlantas AKP Dini Kulsum Mardiani memberikan panduan resmi untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE:
- Akses website resmi Polri: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data
- Masukkan data kendaraan yang valid: nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin
- Setelah mengisi data, sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika terdapat pelanggaran, akan muncul detail lengkap termasuk waktu dan lokasi kejadian pelanggaran.
Konsekuensi Tidak Menyelesaikan Denda ETLE
AKP Dini juga menjelaskan bahwa jika denda ETLE tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, akan diberlakukan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara STNK kendaraan. Pemblokiran ini akan menghambat proses balik nama atau penjualan kendaraan hingga kewajiban tilang diselesaikan sepenuhnya.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan ETLE Polri
Selain panduan memeriksa tilang, Polres Sumedang juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang semakin marak terkait layanan ETLE:
- Hanya percayai akun WhatsApp ETLE Nasional yang memiliki tanda centang biru (terverifikasi)
- Notifikasi resmi tilang ETLE juga dapat diterima melalui SMS jika Anda telah mencantumkan nomor ponsel aktif pada data kendaraan
- Jangan mengklik tautan tidak resmi, mengunduh file APK yang tidak terverifikasi, atau melakukan pembayaran denda di luar kanal resmi Polri
- Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, hubungi layanan resmi Satlantas Polres Sumedang di nomor 0821-1785-0303
"Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tautan atau aplikasi yang tidak resmi. Jangan mengunduh file APK atau melakukan pembayaran di luar kanal resmi Polri," tegas AKP Dini.
Tujuan Penerapan ETLE di Sumedang
Penerapan ETLE di Sumedang bukan hanya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kolaborasi antara Pemda Sumedang dan Polda Jawa Barat diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih nyaman bagi semua pengguna jalan.
Dengan memahami panduan resmi dan tetap waspada terhadap modus penipuan, masyarakat Sumedang dapat memanfaatkan layanan ETLE dengan benar sekaligus terhindar dari kerugian akibat penipuan. Polres Sumedang akan terus memberikan informasi terbaru terkait layanan ETLE melalui kanal resmi, sehingga diharapkan masyarakat dapat selalu mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.