Waspadai Modus Penipuan Sertifikat Tanah di Cianjur, Pelaku Ditangkap
Kejari Cianjur tangkap pria yang catut nama kejaksaan untuk tipu korban pengurusan sertifikat tanah. Kerugian capai Rp160 juta. Pelaku punya berbagai identitas palsu dan seragam kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama institusi kejaksaan. Pelaku menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dan menggasak korban ratusan juta rupiah.
Pelaku Ditangkap Usai Dilaporkan BPN
Kasus ini terungkap setelah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur melaporkan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Tersangka diduga menawarkan pengurusan sertifikat tanah yang masih berkaitan dengan perkara dan belum memiliki ketetapan hukum.
Baca Juga: 200 Warga Tasikmalaya Positif DBD Sepanjang 2026, Anak-Anak Jadi Kelompok Rentan
"Pada hari ini kita sudah mengamankan pelaku yang patut diduga mengatasnamakan institusi kami di kantor BPN dalam hal pengurusan sertifikat tanah. Dia mengiming-imingi pelaku usaha bisa menerbitkan sertifikat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cianjur, Angga Insana Husri, Kamis (25/6).
Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Dari keterangan sementara, terduga pelaku uang senilai Rp160 juta dari korban. Namun, keluarga korban menyebut nilai uang yang diserahkan lebih dari jumlah tersebut.
Baca Juga: Ribuan Knalpot Bising Disita di Cianjur, Lebih dari 200 Kendaraan Masih Tak Bertuan
"Tak hanya seorang, diduga korbannya yang merupakan para pelaku usaha ada lagi. Pelaku ini diduga memang kerap mengatasnamakan institusi kami bisa memudahkan semua pengurusan," jelas Angga.
Angga menegaskan bahwa Kejari Cianjur tidak pernah memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah maupun perizinan lainnya. Institusi ini menghormati peran serta tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja terkait.
Pelaku Punya Berbagai Identitas Palsu
Dari hasil penggeledahan, terungkap fakta mengejutkan. Tersangka ternyata mengantongi berbagai identitas palsu, mulai dari kartu pers, kartu organisasi, hingga dokumen direktur perusahaan.
"Jadi ada mens rea dari pelaku ini," tegas Angga. Tersangka bahkan memiliki seragam kejaksaan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya dan mengintimidasi korban.
"Bisa dikatakan pelaku ini sebarnya calo,"ungkap Angga. Aksi terduga pelaku diperkirakan sudah berlangsung cukup lama dengan target para pelaku usaha.
Kejari Cianjur Serahkan Tersangka ke Polisi
Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, Kejari Cianjur menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi resmi.
Penipuan berkedok pengurusan sertifikat tanah ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar tidak mudah percaya pada janji penyelesaian masalah hukum di luar prosedur resmi.