Penipu Kuras Rekening Korban via Video Call Palsu Ajakan Aktivasi IKD di Cimahi
Warga Cimahi kehilangan jutaan rupiah akibat penipuan aktivasi IKD via telepon dan video call. Pelaku mengumpulkan data pribadi korban lalu menguras rekening bank

Seorang warga Kota Cimahi kehilangan uang jutaan rupiah setelah tertipu lewat panggilan telepon dan video call palsu yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Kasus ini menjadi peringatan bagi ribuan warga yang tengah mempersiapkan beralih ke sistem identitas elektronik.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sistematis. Mereka awalnya menghubungi korban melalui sambungan telepon biasa untuk menginformasikan soal aktivasi IKD. Belakangan pelaku kedua menghubungi ulang melalui WhatsApp untuk mengkonfirmasi data pribadi korban.
"Mereka sampai menggunakan video call untuk mendapatkan foto wajah korbannya," jelas Chaeruddin Djoeharie, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi. "Setelah semua data terkumpul, pelaku mengubah data m-banking dan menguras isi rekening korban."
Baca Juga: Keluarga Dion Tunggu Hasil Autopsi 23 Hari di Karawang
Informasi dari Disdukcapil Kota Cimahi menyebutkan bahwa aktivitas penipuan tersebut tengah ramai terjadi dalam beberapa minggu terakhir. Pihaknya menerima laporan langsung dari warga yang menjadi korban. Kerugian yang diderita mencapai puluhan juta rupiah.
Chaeruddin menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Cimahi tidak pernah menghubungi masyarakat melalui SMS maupun WhatsApp untuk keperluan aktivasi IKD. Seluruh proses aktivasi harus dilakukan secara langsung oleh pemohon di Mal Pelayanan Publik, kecamatan, atau kelurahan setempat.
"Jadi kalau ada yang menghubungi via SMS atau WA untuk aktivasi IKD dan mengatasnamakan Disdukcapil, maka itu penipuan," tegas Chaeruddin saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi.
Baca Juga: Pemkab Kuningan Fasilitasi Pendaftaran Merek untuk Lindungi Produk UMKM Lokal
IKD sendiri merupakan identitas elektronik yang memuat seluruh informasi dokumen kependudukan dalam aplikasi digital di gawai. Penggunaannya setara dengan E-KTP fisik sehingga warga tidak perlu lagi membawa fotokopi dokumen saat mengurus administrasi.
"Sistemnya sudah bersifat hybrid. Warga bisa menggunakan IKD atau tetap menggunakan KTP biasa," kata Chaeruddin. "Utamanya untuk lansia yang kurang familiar dengan teknologi, kami tetap menyediakan jalur konvensional."
Warga Cimahi yang membutuhkan informasi resmi mengenai aktivasi IKD diimbau untuk datang langsung ke gerai pelayanan atau mengakses saluran resmi pemerintah kota. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah melalui telepon atau pesan singkat.