Warga Mulyasari Karawang Dapat 16 Rumah Layak Huni Sejak 2021, Dibangun dari Dana Pribadi Kades dan Gotong Royong
Sebanyak 16 rumah tidak layak huni di Desa Mulyasari, Karawang, dibangun sejak 2021 dari dana pribadi kepala desa dan gotong royong warga. Satu keluarga penerima kini punya hunian layak.

Rumah Baru untuk Keluarga Aep Suherman
Aep Suherman dan Lilis Permatasari akhirnya punya tempat tinggal yang aman dan layak. Pasangan suami istri warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang itu menerima satu unit rumah layak huni dari pemerintah desa. Sebelumnya mereka bertahan di hunian yang jauh dari standar kesehatan dan keamanan.
Rumah itu bukan hadiah mendadak. Pemerintah Desa Mulyasari membangunnya lewat skema yang tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Dana pribadi Kepala Desa H. Margono, swadaya warga, dan sumbangan aparatur serta lembaga desa ikut menanggung biayanya.
Baca Juga: UPI Juara Putra dan Putri Campus League Futsal Bandung, STKIP Pasundan Kalah 2-1 di Final
Sejak H. Margono menjabat pada 2021, sudah 16 rumah tidak layak huni yang dibangun dengan cara serupa. Angka itu berarti satu rumah rata-rata selesai setiap tiga sampai empat bulan dalam lima tahun terakhir.
Beban Warga yang Belum Terjangkau
Kebutuhan rumah layak huni masih jadi persoalan mendasar di banyak desa di Jawa Barat. Data Badan Pusat Statistik mencatat rumah tidak layak huni masih tersebar di kabupaten-kabupaten sekitar Karawang, termasuk Purwakarta dan Subang. Program perbaikan rumah dari pemerintah kabupaten biasanya menunggu verifikasi dan anggaran tahunan.
Skema di Mulyasari memperpendek jalur itu. Warga tidak perlu menunggu masuk daftar penerima dari pusat karena keputusan ada di tingkat desa. Namun cara ini juga punya batas: besaran bantuan bergantung pada kemampuan kas desa dan kedermawanan perangkatnya, bukan pada hak warga yang dijamin negara.
Pemerintah kabupaten sendiri punya program serupa dengan skala lebih besar. Pemkab Garut, misalnya, menyiapkan 1.471 unit perbaikan rumah tidak layak huni untuk 2026. Jumlah itu menunjukkan kebutuhan di lapangan jauh melampaui apa yang bisa ditangani satu desa.
Gotong Royong sebagai Mesin Pembiayaan
Margono menempatkan bantuan rumah sebagai bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah desa. Menurutnya, rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan fondasi bagi keluarga yang sehat dan bermartabat. Pandangan itu ia terjemahkan dengan mengerahkan aparatur desa dan lembaga desa untuk ikut menanggung biaya.
"Pembangunan desa tidak hanya soal infrastruktur, tetapi harus menyentuh persoalan mendasar masyarakat," ujarnya.
Model ini mirip dengan pendekatan yang dipakai di sejumlah daerah lain, termasuk renovasi rumah secara gotong royong di Bandung yang dievaluasi Kementerian PKP. Pola partisipatif dinilai lebih cepat, tapi pengawasannya harus ketat agar kualitas bangunan tidak dikorbankan.
Apa yang Berubah bagi Warga
Bagi keluarga penerima, perubahan paling terasa ada pada pengeluaran harian dan rasa aman. Rumah dengan lantai dan atap yang memadai mengurangi risiko sakit, terutama pada musim hujan. Warga juga tidak perlu lagi mengalokasikan uang untuk menambal bocor atau memperbaiki dinding.
Desa Mulyasari sudah menjalankan pola ini sejak awal kepemimpinan Margono. Pemerintah desa menyatakan akan melanjutkan program tersebut, dengan catatan jumlah penerima tiap tahun bergantung pada dana yang terkumpul. Tidak ada target angka yang dipublikasikan untuk tahun berikutnya.
Di Garut, pemerintah kabupaten bahkan menyiapkan respons cepat perbaikan rumah warga miskin agar kerusakan rumah tidak menunggu siklus anggaran. Perbandingan dua daerah ini memperlihatkan satu hal: kecepatan bantuan sangat ditentukan oleh siapa yang memegang kewenangan dan seberapa besar dana yang disiapkan.
Pekerjaan Rumah yang Menunggu
Enam belas rumah dalam lima tahun adalah capaian yang bisa dihitung. Tapi tanpa pendataan resmi jumlah rumah tidak layak huni di Desa Mulyasari, sulit menilai seberapa besar persoalan yang tersisa. Pemerintah desa belum mempublikasikan angka itu.
Yang jelas, warga lain masih menunggu. Pola gotong royong bisa menjadi contoh, tapi ia bergantung pada kemampuan desa mengumpulkan dana setiap tahun. Selama tidak ada skema pendanaan tetap, daftar tunggu bisa lebih panjang daripada daftar penerima.