Ketua Kadin Jawa Barat Almer Faiq Rusydi Menang di Dua Pengadilan, Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Majelis hakim menolak gugatan terhadap Ketua Umum Kadin Jawa Barat Almer Faiq Rusydi di PN Jakarta Selatan dan PN Bandung, sehingga kepengurusan provinsi bertahan.

Sengketa kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat yang berlarut panjang berakhir di meja hakim, bukan di ruang rapat organisasi. Majelis hakim menolak gugatan pihak penggugat pada dua perkara sekaligus, sehingga posisi Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat bertahan.
Dua putusan itu adalah Perkara Nomor 1356/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yaitu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena menyangkut formalitas pengajuan.
Bagi kalangan pengusaha di Bandung Raya dan Jawa Barat, kepastian ini menentukan siapa yang berhak menandatangani surat organisasi, mengeluarkan rekomendasi, dan mewakili dunia usaha di forum pemerintah daerah. Ketika kepengurusan Kadin terbelah, layanan ke anggota seperti fasilitasi perizinan dan pendampingan ekspor ikut tersendat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemasar Jaringan Obat Ilegal di Jogja, 487.500 Butir Disita dari Subang
Kuasa hukum tergugat, Salim The Atmaja, menilai proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel. Tim kuasa hukum, katanya, sejak awal yakin memenangkan kedua perkara.
"Sebagai warga negara yang baik, kami mematuhi dan mengikuti seluruh proses peradilan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Menurut Salim, majelis hakim memutus pada tataran formalitas gugatan. Jika perkara masuk ke pokok materi, gugatan tetap akan ditolak karena pemilihan Almer sebagai ketua umum dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur Musyawarah Provinsi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Ia menegaskan tidak ada lagi celah hukum bagi pihak mana pun untuk mengajukan gugatan, baik dari sisi ketentuan internal organisasi maupun perundang-undangan.
Riwayat sengketa yang panjang
Dinamika kepengurusan Kadin Jawa Barat sendiri bukan persoalan baru. Sebelum dua putusan ini, kepengurusan sudah lebih dulu mengukuhkan pimpinan di tingkat kabupaten, salah satunya Kadin Kabupaten Bekasi yang dipimpin Patrick Saimartua. Pengukuhan itu sempat berjalan di tengah tarik-menarik di tingkat provinsi.
Sengketa organisasi seperti ini punya biaya nyata. Anggota yang mengurus izin usaha atau mencari mitra dagang biasanya bergantung pada surat dan legalitas kepengurusan. Ketidakjelasan pimpinan membuat mereka menunggu, dan urusan dagang tidak bisa menunggu selama perkara berjalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus ini juga memperlihatkan pola yang jamak di organisasi dunia usaha Jawa Barat, yaitu perselisihan hasil musyawarah dibawa ke ranah peradilan. Putusan NO menutup pintu sengketa formal, tetapi tidak otomatis menyelesaikan perbedaan di antara pengurus sendiri.
Kepala daerah di Jawa Barat kerap menjadikan Kadin sebagai mitra dalam penyusunan kebijakan investasi dan ketenagakerjaan. Forum seperti itu menuntut satu pihak yang diakui, sebab pemerintah daerah butuh penanda tangan yang sah saat menetapkan kesepakatan bersama dunia usaha.
Pekerjaan yang menunggu tidak sedikit. Di Jawa Barat, persoalan pengelolaan sampah, tata kelola kawasan industri, dan penyerapan tenaga kerja lokal masih menjadi agenda rutin pembahasan antara pemerintah dan pelaku usaha, termasuk program pengelolaan sampah yang melibatkan perusahaan di wilayah ini seperti yang tercatat dalam liputan soal pengelolaan sampah di Jawa Barat.
Perkara serupa di luar negeri juga sempat menyita perhatian warga Jawa Barat, ketika 32 warga negara Indonesia dipulangkan dari Iran dan 13 di antaranya berasal dari provinsi ini, sementara sebagian lainnya dievakuasi lebih dulu dalam proses evakuasi WNI dari Iran. Urusan kelembagaan dan urusan warga sama-sama menuntut kejelasan siapa yang berwenang mengambil keputusan.