Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Wabup Indramayu Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Korupsi di Kejati Jawa Barat

Jabar · Oleh · · Diperbarui 21 September 2026

Wabup Indramayu Syaefudin jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka korupsi tunjangan perumahan dan transportasi untuk DPRD dengan potensi kerugian negara Rp18 miliar.

Wabup Indramayu Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Korupsi di Kejati Jawa Barat

Pemeriksaan Pertama Usai Penetapan Tersangka

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (22/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kronologi Penetapan Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya merupakan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu yang terkait dengan periode pengelolaan tunjangan tersebut.

Baca Juga: 32 bakal calon kades di Cianjur ikuti seleksi akademik jelang Pilkades 2026

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jawa Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dampak Terhadap Pemerintahan Daerah

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Indramayu, terutama karena Syaefudin merupakan salah satu pejabat penting dalam pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pekerja Proyek PAM Jaya di Jakarta Utara Terlihat Tidak Pakai Helm dan Sepatu Safety di Lokasi Galian

Perkara tersebut juga berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik, mengingat posisi wakil bupati memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Prosedur Hukum yang Berlangsung

Kerugian Negara Mencapai Miliaran

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam penganggaran dan pembayaran tunjangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara serta rincian penggunaan anggaran masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan disampaikan oleh pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang telah dilakukan.

Langkah Kejati Jawa Barat

Kejati Jawa Barat masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan modus dan pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kejati Jawa Barat memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Implikasi Politik Lokal

Penetapan Syaefudin sebagai tersangka menjadi perhatian dalam dinamika politik dan pemerintahan Kabupaten Indramayu. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan turut menjadi sorotan publik, terutama terkait keberlangsungan pemerintahan daerah dan proses hukum yang tengah berjalan.

Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Editor: Artikel ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyidikan dan informasi resmi dari Kejati Jawa Barat.