Update Rekayasa Lalu Lintas Gedung Sate Bandung 30 April 2026
Dinas Perhubungan Kota Bandung memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026 sebagai bagian penataan kawasan, dengan rute alternatif dan imbauan untuk pengguna jalan.

Bandung - Dinas Perhubungan Kota Bandung resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan sementara ini diluncurkan sebagai bagian dari program penataan kawasan bersejarah Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang tengah berlangsung. Selama periode tersebut, sejumlah ruas jalan akan mengalami pengalihan arus lalu lintas yang perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jalan, terutama mereka yang sering melintasi kawasan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat ini.
Rute Alternatif Selama Masa Rekayasa Lalu Lintas
Kepolisian lalu lintas di kawasan ini terbagi menjadi tiga skenario utama berdasarkan arah perjalanan:
- Dari Arah Jalan Supratman: Kendaraan tidak lagi dapat mengakses langsung menuju Gedung Sate. Sebagai gantinya, arus lalu lintas akan dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian dilanjutkan ke Jalan Surapati sebagai akses penghubung menuju kawasan Dago maupun Pasteur.
- Dari Arah Dago: Pengendara yang datang dari arah Dago diharuskan melintas melalui Jalan Cilamaya yang terletak di sisi belakang Gedung Sate untuk menuju kawasan pusat.
- Akses Langsung ke Gedung Sate: Hanya akses melalui Jalan Majapahit yang tetap dibuka secara terbatas, khususnya untuk menunjang aktivitas operasional dan kegiatan di area gedung pemerintah tersebut.
Imbauan untuk Seluruh Pengguna Jalan
Dinas Perhubungan Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan dan mengatur waktu keberangkatan guna menghindari potensi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Selain itu, pengguna jalan diwajibkan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas yang bertugas di lapangan. Pemerintah kota menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan hanya diterapkan selama masa penataan kawasan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga dan pengunjung kawasan Gedung Sate.
Pandangan Pakar Terhadap Program Penataan Kawasan
Sebelum penerapan rekayasa lalu lintas, program penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu telah mendapatkan perhatian dari akademisi dan pakar bangunan. Woerjantari Soedarsono, yang akrab disapa Ririn dan mantan Ketua Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Kota Bandung, menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan analisis menyeluruh sebelum melaksanakan penggabungan halaman Gedung Sate. Menurut Ririn, proyek penggabungan ini berpotensi melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah dan menimbulkan dampak negatif berupa kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan. Ia menegaskan bahwa langkah pra-eksekusi yang diperlukan meliputi:
"Selain melanggar RDTR penggabungan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan maka yang sebaiknya dilakukan sebelum ada rencana adalah, melakukan Historic Impact Analysis dan melakukan kajian andal lalin," ujar Ririn, Senin (27/4/2026).
Hasil analisis dan kajian tersebut, kata Ririn, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memastikan bahwa proyek penataan kawasan tidak akan memperparah masalah kemacetan yang sudah ada di kawasan pusat Bandung.
Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan rute dan mendukung program penataan kawasan yang bertujuan untuk meningkatkan daya tarik kawasan Gedung Sate sebagai destinasi wisata dan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat.