Polisi Garut Tangkap 16 Tersangka dari 12 Kasus Sabu dan Obat Keras, Barang Bukti Senilai Rp600 Juta
16 warga Garut ditangkap dari 12 kasus narkoba dan obat keras sepanjang Agustus 2026. Barang bukti sabu, tembakau sintetis, ganja, dan 10786 tablet obat keras nilai Rp600 juta disita.

Sebanyak 16 warga Garut harus meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba sepanjang Agustus 2026. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari 12 kasus berbeda yang melibatkan sabu, tembakau sintetis, ganja, dan obat keras yang beredar bebas di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Barang bukti yang disita berupa 164,1 gram sabu dalam 124 paket, 889,33 gram tembakau sintetis dalam 41 paket, 74,6 gram ganja dalam satu paket, serta 10.786 butir tablet obat keras tertentu yang sudah dikemas dalam 148 paket siap edar. total nilai barang bukti ini mencapai Rp600 juta.
"Bilamana dirupiahkan, itu nilainya Rp600 juta. Setidaknya berhasil menyelamatkan 15.568 jiwa dari pengungkapan ini," terang Kepala Kepolisian Resor Garut AKP Niko N. Adi Putra.
Baca Juga: Putih Sari Dorong Pekerja Informal Bekasi Daftar BPJS Ketenagakerjaan Demi Jaminan Aman Saat Bekerja
Modus penyalahgunaan yang terungkap cukup beragam. Seorang perempuanхранителки обнаружена dalam kasus ini menyimpan sabu di dalam truk mainan anak untuk mengelabui polisi. Tersangka lain bertindak sebagai kurir yang menyebarkan sabu ke beberapa titik menggunakan sepeda di kawasan perkotaan Garut. Tersangka kasus obat keras terbatas memanfaatkan mobil rental untuk mengirim barang haram langsung ke pelanggan.
Polisi juga menemukan kaitan antara penyalahgunaan zat dengan tindak pidana lain. Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Cisompet menjadi korban pembunuhan. Tersangka AG yang ditangkap ternyata memiliki riwayat konsumsi 25 butir obat keras dan menyimpan sabu seberat 8 gram.
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 20 tahun atau seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 196 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya可达 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mama Muda Bandar Sabu di Garut, Sembunyikan 19,79 Gram di Mainan Anak
Pengungkapan ini menjadi operasi terbesar SatresnarkobaPolres Garut dalam kurun waktu satu bulan. Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Selama Agustus 2026, Satuan Reserse NarcoticsBranchPolres Garut berhasil menciduk seorang perempuan yang menyimpan 19,79 gram sabu di dalam mainan anak di wilayah Garut. Polisi Tangkap Mama Muda Bandar Sabu di Garut, Sembunyikan 19,79 Gram di Mainan Anak