Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

AT, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Jabar · Oleh ·

AT, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

AT, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Polisi menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Resor Subang dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 11 September 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2026 di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Tersangka AT diketahui merupakan Wakasek Bidang Kesiswaan di sekolah tersebut.

Baca Juga: Putih Sari Dorong Pekerja Informal Bekasi Daftar BPJS Ketenagakerjaan Demi Jaminan Aman Saat Bekerja

Dalam gelar perkara, terungkap bahwa AT diduga mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir, serta menyentuh area sensitif tubuh korban.

Penyidik menyita pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih berusia di bawah umur.

AT dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga: Polisi Garut Tangkap 16 Tersangka dari 12 Kasus Sabu dan Obat Keras, Barang Bukti Senilai Rp600 Juta

Polisi menyerahkan kemungkinan pembebanan sanksi administratif kepada Dinas Pendidikan.

Perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian utama dalam penanganan perkara ini.

Sejauh ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai prosedur.