Tujuh Siswi di Garut Pukul Dua Temannya sampai Luka, Polisi Jerat Pasal Penganiayaan Anak
Tujuh siswi SMP di Kecamatan Sukawening, Garut memukuli dua temannya. Polisi menetapkan pelaku anak sebagai tersangka dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

Septa Gymnastiar dan Muhamad Ferdiansyah, dua siswi kelas VIII di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tujuh siswi lain pada Senin, 8 September lalu. Aksi itu direkam menggunakan ponsel dan selanjutnya tersebar di media sosial.
Polres Garut menangani kasus ini dengan menerapkan hukum acara anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Huruf A JO Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan penjara.
"Ya, ada kelonggaran yang lebih smooth-lah, lebih haluslah, tidak usah harus selalu dihukum, dipenjara," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Baca Juga: Bursa Mineral Indonesia Beroperasi 2027 untuk Tetapkan Harga Komoditas Ekspor
Polisi menyebut aksi penganiayaan ini melibatkan pelajar perempuan tingkat SMP. Mereka sudah menerima informasi bahwa korban dan pelaku sama-sama berstatus sebagai pelajar. Dari rekaman video yang beredar, tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan dan pencekikan terlihat jelas.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa perundungan di lingkungan sekolah belum bisa dihentikan meski regulasi sudah ada. UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur perlindungan anak dari kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan. Namunrealisasinyamasih bergantung pada koordinasi antarinstansi dan respons cepat pihak sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut hingga saat ini belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai kronologi lengkap insiden tersebut. Keluarga korban dan pelaku hingga kini masih dalam proses bimbingan dari pihak berwajib sesuai ketentuan hukum acara anak yang menekankan pendekatan rehabilitatif.
Di Jawa Barat, kasus perundungan di sekolah bukanlah hal baru. Pada 2023, Provinsi ini masuk dalam kategori tertinggi untuk laporan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kasus di Sukawening menambah daftar panjang insiden serupa yang memerlukan penanganan sistemik, bukan hanya respons kasus per kasus.