Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Terungkap Data PPATK: Puluhan Miliar Transaksi Judi Online Libatkan ASN Jawa Barat, Wagub Desak Pembinaan Tegas

KDM · Oleh · · Diperbarui 22 Agustus 2026

Data PPATK mengungkap transaksi judol puluhan miliar rupiah melibatkan ASN Jawa Barat, wagub desak pembinaan tegas melalui Inspektorat.

Terungkap Data PPATK: Puluhan Miliar Transaksi Judi Online Libatkan ASN Jawa Barat, Wagub Desak Pembinaan Tegas

Fakta baru terungkap dari investigasi transaksi keuangan di Jawa Barat. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam aktivitas judi online dengan nilai transaksi fantastis.

Wagub Erwan Setiawan Terkejut dengan Data Temuan

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengaku terkejut dan prihatin atas temuan ini. Data yang dibongkar PPATK menyebutkan adanya ASN dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp800 juta dalam setahun.

Baca Juga: Polda Jawa Barat dan Unpad Luncurkan Pusat Studi Kepolisian di Jatinangor

"Saya menerima data lengkap berdasarkan nama dan alamat. Bahkan ada ASN yang nilai transaksinya mencapai ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp800 juta dalam setahun. Ini tentu sangat memprihatinkan," tutur Erwan di Bandung, Selasa.

Total Transaksi Puluhan Miliar Rupiah

Angka Rp800 juta per orang hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang lebih luas. Menurut data PPATK, total transaksi haram yang melibatkan abdi negara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat kini telah menyentuh angka puluhan miliar rupiah setiap tahun dengan tren yang terus merangkak naik.

Baca Juga: Empat Puluh Remaja Karang Taruna Jelegong Terima Bekal AI, Kepemimpinan, dan Kelola Gerobak Literasi dari Tim UM Bandung

Erwan mengungkapkan bahwa dengan populasi terbesar di Indonesia yang mencapai sekitar 51 juta jiwa, Jawa Barat kini menghadapi persoalan sosial yang sangat krusial. Praktik judi online dan pinjaman online bukan lagi sekadar menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, melainkan sudah merambah secara masif ke berbagai kalangan.

Cakupan Luas: Pejabat, TNI, Polri, hingga ASN

Fenomena ini tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu. Menurut Erwan, praktik judi online dan pinjaman online telah meluas hingga menyentuh:

Langkah Pembinaan Secara Bertahap

Kendati mengantongi data nama dan alamat ASN secara terperinci, Erwan menegaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih untuk tidak mempublikasikan identitas para ASN tersebut.

Sebagai gantinya, penegakan disiplin akan dikomandani oleh Inspektorat melalui mekanisme pembinaan internal secara bertahap.

"Kami akan meminta dilakukan pembinaan secara bertahap, memanggil ASN yang bersangkutan, kepala perangkat daerah, hingga kepala daerah untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai kasus seperti ini terus bertambah setiap tahun," tegas Erwan.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kinerja dan integritas para ASN yang terlibat.

Ombudsman RI Turut Bertanggung Jawab

Selain Inspektorat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta intervensi dan masukan dari Ombudsman RI untuk membenahi berbagai permasalahan pelayanan publik lainnya. Salah satu fokus utama adalah mengevaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar pola maladministrasi tidak terus berulang.

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menilai bahwa keterlibatan aparatur negara dalam lingkaran setan judi dan pinjaman online telah mencoreng aspek etika publik dan berpotensi memicu maladministrasi dalam pelayanan masyarakat.

"Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga etika. Aparatur negara seharusnya menjadi teladan, sehingga persoalan ini juga menjadi perhatian Ombudsman," tegas Maneger.

Dia menegaskan kesiapan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan demi kepentingan masyarakat luas.

Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi institusi pemerintahan di Jawa Barat. Keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.

Diperlukan koordinasi yang kuat antara PPATK, Inspektorat, Ombudsman, dan instansi terkait lainnya untuk membentuk sistem pencegahan yang efektif. Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, fenomena ini berpotensi terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.