Enam OPD Dileburkan dalam Perampingan Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
DPRD Jawa Barat menyetujui nota pengantar Raperda Pembentukan Perangkat Daerah untuk dibahas lewat Pansus. Enam OPD akan dilebur sehingga jumlah OPD berkurang dari 38 menjadi 32.

Usulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat persetujuan prinsip dari seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Keputusan ini menyetujui nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Gubernur Dedi Mulyadi untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus.
Jumlah OPD di lingkungan pemerintah provinsi akan dipangkas dari 38 menjadi 32 unit. Pengurangan ini dicapai melalui skema peleburan atau merger sejumlah instansi yang dinilai memiliki lintas sektor.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan melebur dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi satu entitas. Kemudian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga dalam satu struktur baru.
Rencana merger juga menyasar sektor sumber daya air dan cipta karya yang disatukan ke dalam satu dinas. Dinas Lingkungan Hidup dilebur dengan bidang Tata Ruang. Sementara itu, sektor usaha kecil, perindustrian, dan perdagangan digabungkan ke dalam satu pintu pengelolaan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana akan bergabung dengan Dinas Kependudukan. Hal ini berarti urusan kependudukan dan pengendalian keluarga akan dikelola dalam satu struktur terpadu.
Fraksi PAN menjadi salah satu fraksi yang menyetujui rencana ini dengan catatan kritis. Mereka mendorong agar penataan struktur organisasi baru memberikan dampak nyata pada efisiensi anggaran.
Baca Juga: KDM jawab santai rumor duet dengan Gibran bilang belum kepikiran punya pasangan sampai 2029
"Kami juga ingin penataan itu berdampak positif pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lalu bisa menekan belanja pegawai dan operasional," kata Anggota DPRD Jawa Barat Toto Suharto.
Catatan lain dari legislator adalah penataan ini wajib menjaga kesinambungan layanan kepada masyarakat. Setiap program yang sedang berjalan harus tetap terjaga pengawalan dan realisasinya selama masa transisi.
Di samping itu, struktur baru harus selaras dengan regulasi nasional agar tidak memicu tumpang tindih dengan hierarki birokrasi di tingkat pusat maupun daerah. Restrukturisasi ini diharapkan tidak sekadar memangkas komponen belanja rutin birokrasi, tetapi juga mempercepat eksekusi program pembangunan daerah.