Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Staf Khusus Menag Dukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tasikmalaya Tetap Digelar

Jabar · Oleh ·

Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar mendukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tasikmalaya tetap gelar, meski bupati setempat meminta kegiatan dihentikan.

Staf Khusus Menag Dukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tasikmalaya Tetap Digelar

Warga Ahmadiyah di kawasan Priangan Timur kembali menghadapi tekanan terhadap kebebasan beribadah mereka. Jalsah Salanah, pertemuan tahunan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, mendapat permintaan penghentian dari Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin.

Permintaan itu tidak dibalas dengan pembatalan. Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar justru menyatakan dukungan agar kegiatan tetap terlaksana.

"Saya mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai kegiatan keagamaan yang perlu disikapi secara bijaksana, dengan mengedepankan konstitusi, penghormatan terhadap hak beribadah, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Gugun Gumilar.

Baca Juga: Delapan Negara Bagian AS Gugat OpenAI Terkait Risiko ChatGPT bagi Anak dan Pengguna

Ia menekankan bahwa penilaian terhadap kegiatan semacam ini harus melihat substansi yang dilakukan, bukan mendasarkan diri pada identitas kelompok penyelenggaranya.

Isi Kegiatan dan Kerangka Hukum

Jalsah Salanah diisi dengan ibadah rutin yang biasa dilakukan umat Islam pada umumnya. Peserta menjalankan salat lima waktu berjemaah, salat tahajud, serta mendengarkan ceramah keagamaan.

Baca Juga: Gus Ipul Buka Open House 1 Tahun Sekolah Rakyat di 182 Titik, Siswa Tampilkan Produk Sabun dan Kerajinan

Gugun Gumilar meminta agar pelaksanaan kegiatan keagamaan diukur dari ketentuan hukum yang mengatur, bukan dari asumsi semata. Ia mengingatkan agar penyikapan terhadap kegiatan keagamaan tidak mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi.

"Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana suatu kegiatan dilaksanakan dan bagaimana ketentuan hukum mengaturnya. Jangan sampai penyikapan terhadap kegiatan keagamaan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi dan hak warga negara," katanya.

SKB Tiga Menteri Tahun 2008 mengatur sejumlah ketentuan terkait aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Gugun Gumilar menegaskan bahwa penerapan ketentuan itu harus melihat substansi keputusan dan konteks kegiatan yang diselenggarakan.

Jaminan Konstitusional

Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama bagi warga negara Indonesia. Gugun Gumilar mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk memastikan hak konstitusional itu dihormati.

"Kami berharap pelaksanaan Jalsah Salanah dapat disikapi dengan mengedepankan dialog, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum," kata dia.

Meskipun demikian, Gugun Gumilar tetap berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi konstruktif agar perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.

Di daerah sekitar Tasikmalaya, kerukunan antarumat beragama pernah dijaga melalui cara-cara nonformal. Bukan Kembang Api: Tasikmalaya Sambut Tahun Baru dengan Doa Lintas Agama menjadi salah satu bukti bahwa pendekatan dialog bisa menjadi jalan tengah di tengah perbedaan.

Jalsah Salanah dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 18 Oktober 2026. Kementerian Agama mengizinkan kegiatan tetap gelar dengan merujuk pada SKB yang berlaku.