Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Delapan Negara Bagian AS Gugat OpenAI Terkait Risiko ChatGPT bagi Anak dan Pengguna

Jabar · Oleh ·

Delapan negara bagian AS menggugat OpenAI karena ChatGPT diklaim merugikan pengguna terutama anak-anak dan melanggar perlindungan konsumen. Gugatan ini menambah tekanan hukum terkait keamanan AI.

Delapan Negara Bagian AS Gugat OpenAI Terkait Risiko ChatGPT bagi Anak dan Pengguna

Delapan negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan hukum terhadap OpenAI. Mereka menuduh perusahaan di balik ChatGPT mengabaikan keselamatan pengguna demi keuntungan bisnis.

Gugatan diajukan secara terpisah oleh Iowa, Kansas, Nebraska, West Virginia, Arkansas, Arizona, Idaho, dan Montana. Mereka menilai OpenAI telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen di tingkat negara bagian karena tidak memperingatkan masyarakat tentang potensi bahaya ChatGPT.

Negara-negara bagian penggugat menghubungkan ChatGPT dengan berbagai risiko kesehatan mental. Penggugat menuding layanan AI itu menyebabkan melemahnya kemampuan berpikir kritis, munculnya paranoia, delusi, hingga saran medis yang berbahaya. Dalam gugatan yang diajukan Arizona, disebutkan bahwa OpenAI telah menyimpang dari misi awalnya sebagai organisasi nirlaba.

Baca Juga: Staf Khusus Menag Dukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tasikmalaya Tetap Digelar

Kasus-kasus yang触动 para penggugat meliputi kematian remaja akibat bunuh diri yang dikaitkan dengan interaksi di ChatGPT. Ada pula insiden ketika pengguna menerima informasi keliru yang berujung pada overdosis. Para penggugat menilai OpenAI belum mengambil langkah cukup untuk mencegah penyalahgunaan oleh pengguna di bawah umur.

"OpenAI telah menyimpang dari misi awalnya sebagai organisasi nirlaba yang mengutamakan kepentingan dan keselamatan publik, menjadi peringatan tentang apa yang bisa terjadi ketika pengembangan teknologi secanggih AI tidak didorong oleh prinsip keselamatan, melainkan pola pikir yang mengejar keuntungan dengan cara apapun," tulis gugatan dari Arizona.

Juru bicara OpenAI, Drew Pusateri, menyebutkan bahwa perusahaan telah mengembangkan perlindungan berbasis usia di dalam sistem ChatGPT. Perlindungan itu meliputi kontrol orang tua, pengingat istirahat, dan filter konten sesuai usia.

Baca Juga: Gus Ipul Buka Open House 1 Tahun Sekolah Rakyat di 182 Titik, Siswa Tampilkan Produk Sabun dan Kerajinan

"Meskipun tidak ada sistem yang sempurna, kami terus bekerja sama dengan para ahli untuk memberi masukan bagi upaya kami dan membangun perlindungan tambahan," kata Pusateri.

Di Indonesia, belum ada regulasi spesifik yang mengatur tanggung jawab hukum perusahaan AI terhadap penggunanya. Kesadaran akan risiko interaksi dengan AI di kalangan pengguna masih terbatas, sementara akses ke ChatGPT sendiri cukup mudah.

Pengguna di Indonesia yang mengalami dampak negatif dari layanan AI seperti ChatGPT saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas untuk mengajukan keberatan. Berbeda dengan kasus pinjaman online ilegal yang sudah memiliki jalur hukum dan edukasi dari berbagai pihak termasuk FH UI, belum ada instrumen serupa untuk menangani keluhan terkait AI.

Gugatan dari delapan negara bagian AS itu meminta pengadilan memerintahkan OpenAI membayar ganti rugi dan menghentikan praktik yang dinilai menyesatkan. Beberapa negara bagian juga meminta penghapusan data pribadi yang dikumpulkan secara tidak sah dari pengguna di bawah umur.

Kasus ini menambah tekanan hukum terhadap OpenAI terkait keamanan ChatGPT, terutama soal perlindungan anak, privasi pengguna, dan risiko teknologi AI secara umum. Hasil dari gugatan ini berpotensi menjadi preseden bagi regulasi AI di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara.