Staf Administrasi RSUD Dr. Soekardjo Diduga Hina Pasien BPJS yang Sempat Keluhkan Waktu Tunggu 8 Jam
Staf administrasi PPPK di RSUD Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya diduga menghina pasien BPJS yang mengeluhkan waktu tunggu 8 jam. Pasien kemudian meninggal, sementara rumah sakit koordinasi dengan BKPSDM untuk proses disiplin.

Sekitar sepekan setelah mengunggah keluhannya di platform Threads, pasien pengguna BPJS Kesehatan itu berpulang. Belakangan diketahui bahwa pelayanan yang dikeluhkannya itu sebenarnya terjadi di fasilitas kesehatan lain, bukan di RSUD Dr. Soekardjo. Namun, seorang staf administrasi rumah sakit tersebut sudah lebih dulu menulis komentar kasar di akun Instagram, merendahkan pasien hanya karena status kepesertaannya.
Kasus ini bermula dari curhatan pasien mengenai pengalaman menunggu hampir delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Unggahan itu viral dan memancing beragam reaksi. Di tengah simpati warganet, muncul komentar menghina dari akun yang diduga milik NZ, seorang staf administrasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bagian administrasi.
Komentar tersebut tidak hanya menyasar keluhan pasien, tetapi juga meremehkan statusnya sebagai pengguna BPJS Kesehatan. Situasi makin memanas ketika diketahui bahwa pasien tersebut telah meninggal dunia. Keluarga yang masih berduka kini harus menanggung beban tambahan berupa komentar penuh penghinaan yang tersebar di ruang digital.
Baca Juga: Dukcapil: 34,7 Juta Penduduk Indonesia Berzodiak Cancer, Terbanyak dari Semua Zodiak
Kasus ini bukan sekadar perselisihan di media sosial. Ketika identitas institusi melekat pada individu, kesalahan personal bisa mencoreng nama seluruh pelayanan kesehatan. Inilah yang kini tengah diproses oleh manajemen rumah sakit. NZ bukan tenaga medis, melainkan staf administrasi yang tugasnya mendukung operasional, bukan memberikan penilaian terhadap pasien.
"Seragam boleh dilepas setelah jam kerja, tapi etika tidak ikut pulang," tegas Direktur RSUD Dr. Soekardjo, Budi Tirmadi, dalam keterangannya.
RSUD Dr. Soekardjo telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap NZ. Karena statusnya sebagai PPPK, proses penegakan disiplin akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Inspektorat Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: FB (19) di Kuningan Diduga Bunuh dan Buang Bayinya Karena Takut Aib Kehamilan
Kasus ini mencerminkan ketegangan yang kerap dialami pasien BPJS saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas publik. Keluhan soal waktu tunggu memang jamak terdengar di berbagai rumah sakit, termasuk di artikel lama tentang pasien BPJS di Wonosobo. Namun, cara seseorang merespons keluhan tersebut, apalagi dari pihak yang justru harusnya mendukung kenyamanan pasien, menjadi sorotan tersendiri.
Manajemen rumah sakit kini memperketat pengawasan melalui apel rutin agar seluruh pegawai lebih bijak dalam bermedia sosial. Pernyataan resmi pihak rumah sakit menekankan bahwa setiap pelayan publik dituntut memiliki kebijaksanaan dalam menanggapi keluhan masyarakat, baik saat bertugas maupun di ruang digital.