Satpol PP Bongkar 645 Bangunan Liar di Bandung dalam Tujuh Bulan, Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki
Satpol PP Kota Bandung menertibkan 645 bangunan liar selama tujuh bulan pada 2026. Operasi menyasar puluhan lokasi termasuk Pasirkoja dan Pasar Cicadas, trotoar dikembalikan untuk pejalan kaki.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung menertibkan 645 bangunan liar yang berdiri di ruang publik kota. Dari jumlah itu, 193 bangunan dibongkar lewat operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung. Sisanya, 452 bangunan, ditertibkan melalui operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Angkanya jauh lebih besar dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.
Penertiban menyasar puluhan titik di seluruh Kota Bandung. Lokasi yang dibongkar melalui operasi mandiri meliputi Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemerintah Kota Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Untuk operasi gabungan, Satpol PP Provinsi Jawa Barat ikut turun tangan di dua lokasi utama.Sebanyak 300 bangunan liar dibongkar di sepanjang Jalan Pasirkoja, jalan yang selama ini jadi penghubung utama menuju pusat kota dari arah utara. Sementara 152 bangunan dan sarana PKL ditertibkan di kawasan Pasar Cicadas.
"Trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya," kata Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, Senin (4/8). Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tapi tempat dan caranya harus sesuai ketentuan.
Sukma menjelaskan setiap pelaksanaan penertiban selalu diawali koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Pemetaan kondisi lapangan dan identifikasi potensi dampak sosial dilakukan sebelum operasi berlangsung. Meski sejumlah pemilik bangunan melakukan penolakan, proses penertiban tetap berjalan karena sebagian besar menyadari bangunannya berdiri tanpa izin.
"Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban," kata Sukma.
Baca Juga: Bandung Siapkan Delapan Venue untuk Terima Delegasi 11 Negara di Konferensi Insinyur ASEAN
Ke depan, operasi akan berlanjut ke sejumlah lokasi prioritas pada Agustus 2026. Berdasarkan rencana, Satpol PP akan menyasar Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur. Pelaksanaan menunggu arahan pimpinan dan menyesuaikan agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.
Masyarakat yang menemukan bangunan liar atau pelanggaran ketertiban lain di sekitarnya bisa melapor melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.