216 Bangunan Liar di Jalan Raya Cianjur-Bandung Dibongkar Petugas Gabungan
Petugas gabungan di Cianjur membongkar 216 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur. Pedagang terdampak belum mendapat kejelasan soal kompensasi.

Petugas gabungan di Kabupaten Cianjur membongkar 216 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur. Pembongkaran difokuskan di dua kecamatan, yaitu Ciranjang dan Sukaluyu.
Fungsi Jalan Kembali Ditekankan
Pembongkaran dilaksanakan pada Minggu (2/8) sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang milik jalan. Dasar hukumnya merujuk pada Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1/2019 jo Perda Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Petugas juga menindaklanjuti surat Satpol PP Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 April 2026 mengenai program Indonesia Asri melalui Jawa Barat Berseka.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Alba Nurahma mengatakan, petugas telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan sebelum pembongkaran.
"Ada sekitar 216 kios maupun bangunan liar yang kami bongkar di sepanjang ruas Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Ciranjang dan Sukaluyu," tutur Alba pada Senin (3/8).
"Namun, bagi bangunan yang masih berada di lokasi setelah batas waktu tersebut berakhir, dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Alba.
Pedagang Terdampak Belum Dapat Kepastian
Para pedagang yang kehilangan tempat usaha belum mendapat kejelasan. Alba memastikan telah mengusulkan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun belum ada informasi soal mekanisme dan waktu pencairannya.
Kompensasi Sedang Diusulkan
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dishub, serta personel TNI dan Polri. Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap pembongkaran ini meningkatkan keselamatan pengendara dan mendukung penataan kawasan perkotaan.
Pembongkaran ini merupakan kelanjutan dari penertiban bangunan liar yang terus berlangsung di berbagai wilayah Jawa Barat.