Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

23 Hektare Lahan Sawah di Bandung Diselamatkan Pemerintah Lewat Program Sawah Abadi

Bandung · Oleh ·

Kota Bandung mempertahankan sekitar 700 hektare sawah di 15 kecamatan lewat program Sawah Abadi yang telah membeli 23 hektare lahan untuk menjaga sumber pangan.

23 Hektare Lahan Sawah di Bandung Diselamatkan Pemerintah Lewat Program Sawah Abadi

sekitar 700 hektare sawah masih bertahan di tengah perkembangan kawasan Kota Bandung. Luasan itu menyebar di 15 kecamatan, mulai dari Gedebage hingga Babakan Ciparay, atau sekitar empat persen dari total wilayah kota yang mencakup 16.729 hektare.

Dari puluhan petani yang menggarap lahan-lahan tersebut, sebagian besar bekerja di kawasan Ujungberung dan Cibiru. Dua wilayah ini menjadi salah satu kawasan dengan konsentrasi sawah tertinggi di Bandung bagian tengah hingga timur.

Pemerintah Kota Bandung sejak lama menerapkan program bernama Sawah Abadi. Lewat program ini, pemerintah daerah membeli lahan sawah secara langsung untuk dikuasai pemiliknya oleh negara. Hingga saat ini, luas lahan yang telah diamankan melalui Sawah Abadi tercatat sekitar 23 hektare.

Baca Juga: Seniman dan Warga Bandung Bentuk Aliansi Bandung Ngagoak, Gulirkan Aksi Estetik sebagai Ruang Sampaikan Keresahan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar menjelaskan program itu tidak dimaksudkan sebagai sumber pendapatan besar bagi daerah.

"Keberadaan program Sawah Abadi tidak semata diukur dari pendapatan, melainkan dari kemampuan mempertahankan lahan pertanian, salah satu sumber pangan di tengah perkembangan kota," katanya.

Dari pengelolaan lahan Sawah Abadi, pemerintah daerah memang memperoleh bagian hasil pertanian. Penerimaan itu kemudian disetorkan ke kas daerah dengan nilai rata-rata tidak lebih dari Rp100 juta per tahun.

Baca Juga: Persib Bandung Berusaha Raih Kemenangan Pertama Atas Persijap Jepara Usai Dua Kali Gagal pada Musim Lalu

Perlindungan terhadap lahan sawah di kota ini juga diperkuat melalui kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Penetapan LSD dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan dasar hukum yang berlaku dan diperkuat lewat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.

Gin Gin menyatakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan dilindungi tetap menjalankan fungsi pertanian dan tidak diperuntukkan bagi penggunaan lain.

"Itu yang masih menyisakan lahan," katanya.

Wilayah Bandung bagian tengah hingga timur masih memiliki sawah dengan luasan yang beragam. Beberapa wilayah bahkan hanya menyisakan lahan pertanian dalam area terbatas, menjadikannya semakin rentan terhadap alih fungsi seiring tekanan perkembangan kota.