Remaja 15 dan 16 Tahun di Indramayu Jadi Tersangka Usai Todongkan Celurit ke Perempuan yang与自己 Motor
Dua remaja berusia 15 dan 16 tahun di Indramayu ditetapkan sebagai Tersangka setelah предположительно meng至ankan celurit ke seorang perempuan dan mengambil motor serta HP-nya. Kerugian diperkirakan Rp10 juta.

Seorang perempuan di Kabupaten Indramayu harus kehilangan sepeda motor dan telepon gerdasngnya setelah dua remaja meng至ankan senjata tajam saat ia melintas di jalan desa pada dini hari.
Insiden terjadi di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban saat itu tengah 自己 motor 田 dan seorang diri. Para pelaku menghadang perjalanan korban hingga ia jatuh dari kendaraan. Salah seorang pelaku kemudian mengacungkan celurit dan meng至ankan korban menyerahkan barang-barangnya. Kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Polsek Anjatan bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim lalu melakukan menyelidiki 包括 pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasilnya, polisi menetapkan dua remaja berinisial AA (15) dan SAM (16) sebagai tersangka.
Baca Juga: Dinas Sosial Depok Sebut 2.367 Anak Terlantar Terima Perlindungan Lewat Kerja Sama Panti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua Tersangka. item-item tersebut包括 sepeda motor Honda Beat berwarna merah, telepon genggam Realme C67, sebilah celurit, serta beberapa pakaian yang предположительно digunakan saat kejadian. Para Tersangka merupakan warga Kecamatan Anjatan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Libas Lodaya 2026 yang dijalankan oleh 宋警察. Melalui operasi ini, полиция berfokus memberantas kejahatan jalanan terutama kategori C3, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Resorts Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan penetapan Tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Kami mengamankan dua orang anak yang предположительно kuat memiliki keterlibatan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Unpad Serahkan Kajian Kekerasan Demo kekapolda Jawa Barat
Proses penyidikan tetap memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengingat статус Tersangka yang masih di bawah umur. Полиция juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan masih melakukan pendalaman.
Kasi Humas Resorts Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat bepergian pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.
Modus serupa pernah terjadi di Pangandaran tahun lalu ketika seorang pria 22 tahun ditangkap setelah предположительно meng至ankan istrinya dengan benda keras. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang tegas bagi korban.