Pria 22 Tahun di Pangandaran Ditangkap Usai Diduga Pukuli Istri Pakai Palu
Pria 22 tahun di Pangandaran ditangkap setelah diduga memukuli istrinya dengan palu. Korban luka serius dan dirujuk ke Cilacap. Tersangka sebelumnya尝试 bunuh diri dengan racun tikus.

TN (21) masih menjalani perawatan di sebuah fasilitas kesehatan di Sidareja, Kabupaten Cilacap. Gadis muda ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada rabu (19/8/2026) subuh.
TN mengalami luka serius di bagian kepala. Ia sempat dievakuasi ke Puskesmas Sindangwangi dan sebuah klinik di Desa Maruyungsari untuk pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke Cilacap karena membutuhkan penanganan spesialis.
Suaminya, K (22), sudah ditangkap. Polisi menangkapnya setelah ia sempat menjalani perawatan medis di Klinik Puspa Kaliparang karena mencoba bunuh diri.
Baca Juga: Partai Demokrat Karawang Bagi-Bagi Sepeda Listrik dan Puluhan Doorprize di HUT ke-25
Plt. HumasiPolres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengatakan K sudah diamankan.
"Kejadian pada hari rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Sekarang, terduga pelaku sudah kami amankan," kata Yusdiana.
Kehidupan rumah tangga pasangan ini, yang sudah dikaruniai satu anak perempuan, menurut Kepala Desa Bojongsari, Yaya Sutiawan, memang tidak pernah sepenuhnya tenang.
"Awalnya cekcok. Mungkin sesaat sebelum kejadian suasananya agak panas. Kemudian cekcok itu dibuntuti tindakan kekerasan," kata Yaya.
Yaya menduga faktor ekonomi dan api cemburu menjadi pemantik utama cekcok yang berujung pada kekerasan itu. Ia menyerahkan proses hukum kepada kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Pasal yang disangkakan terhadap K adalah Pasal 44 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.