Polresta Bandung Sita 12 Butir Obat Keras dan Tangkap Satu Pemakai dari Razia di Cangkuang
Polresta Bandung sita 12 butir obat keras dari dua perempuan dan tangkap satu pemakai narkoba dari tes urine acak dalam razia gabungan di Cangkuang

Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat malam. Petugas gabungan dari Satresnarkoba, Satuan Samapta, Propam Polresta Bandung, Denpom III/5 Bandung, dan Satpol PP Kabupaten Bandung kemudian menyebar di titik-titik ramai di Cangkuang.
Dari 12 laki-laki yang menjalani tes urine secara acak, satu orang ditemukan positif menggunakan narkoba. Petugas langsung membawanya ke Markas Satresnarkoba Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi razia yang sama, petugas juga menangkap dua perempuan berusia 25 dan 24 tahun. Dari tas kedua perempuan berinisial VS dan S itu, polisi menyita 12 butir obat keras tertentu yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Heximer. VS membawa enam butir Trihexyphenidyl dan lima butir Heximer, sedangkan S membawa satu butir Trihexyphenidyl.
Trihexyphenidyl dan Heximer termasuk golongan obat keras yang seharusnya harus melalui resep dokter. Kedua obat ini sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika karena mudah dibeli di了一些 obat herbal tradisional.
Kompol Made Putra Yudistira mengatakan razia ini bagian dari upaya preventif dan deteksi dini peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat. Pengembangan pemeriksaan terus dilakukan terhadap satu orang yang positif narkoba beserta barang bukti 12 butir obat keras.
Pecapaian operasi ini menambah daftar panjang temuan penyalahgunaan obat keras di wilayah hukum Polresta Bandung. Pada September lalu, Satpol PP juga melakukan penegakan aturan dengan membongkar belasan bangunan liar di Ciumbuleuit sebagai bagian dari operasi ketertiban di kawasan padat penduduk Satpol PP Bongkar 16 Bangunan Liar di Ciumbuleuit Bandung.
Masyarakat di Kabupaten Bandung kini diimbau untuk melapor ke pihak berwajib kalau mengetahui adanya peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan mereka.