Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Lampu Lalu Lintas di Cipaganti Bandung

Bandung · Oleh ·

Polisi Polrestabes Bandung menangkap GG, pencuri kabel APILL di Jalan Cipaganti. Tersangka mengincar tembaga berharga tinggi dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dishub telah memulihkan enam persimpangan yang terdampak.

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Lampu Lalu Lintas di Cipaganti Bandung

Polisi Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial GG yang mencuri kabel tembaga di lampu pengatur lalu lintas Jalan Cipaganti, Jumat malam 2 Oktober 2026. Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang memotong kabel bawah tanah menggunakan perkakas sederhana.

Dedi Supriyadi, Kabag Humaspolrestabes Bandung, menjelaskan motif pelaku murni ekonomi karena harga material tembaga di pasar sangat tinggi. Kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) mengandung tembaga murni yang bernilai jual signifikan.

Tersangka GG merupakan warga Kota Bandung. Polisi menyita perkakas pemotong dan gulungan kabel hasil curian sebagai barang bukti. Saat ini GG ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Cat Cafe Marak di Jawa Barat, Asosiasi Prediksi Tren Ini Bertahan Lima Tahun ke Depan

Polisi tidak berhenti pada satu pelaku. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara di berbagai titik yang mengalami kerusakan serupa, petugas mengidentifikasi adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah berbeda.

"Setelah kami lakukan identifikasi, gangguan di beberapa TKP di Kota Bandung ternyata dilakukan oleh orang-orang yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Anton, Senin (10/10/2026). "Pelaku yang kami amankan ini beraksi di beberapa titik, tetapi tidak di semua tempat. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain di TKP luar kawasan Cipaganti."

Tersangka GG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Baca Juga: Pemimpin Media Bandung dan Jawa Barat Waswas Pajak Tautan Bisa Putus Trafik dari Platform Digital

Penangkapan ini menjadi langkah nyata setelah Dishub Kota Bandung memulihkan enam persimpangan yang lampu lalu lintasnya mati dampak pencurian kabel. Keenam titik tersebut yakni Simpang Pungkur-Inggit Ganarsih, Simpang BKR-M. Toha, Simpang Veteran-Sunda, Simpang Pagarsih-Astana Anyar, Simpang Tamblong-Naripan, dan Simpang BKR-Ramdan.

Abdullah Putra Gandara, Operator ATCS Kota Bandung, mengatakan perbaikan melibatkan penelusuran kabel, penyiapan komponen pengganti, hingga pemasangan kembali. "Proses pemulihan tersebut melibatkan penelusuran kabel, penyiapan perangkat seperti CPU, wiring, dan controller, hingga pemasangan kembali komponen yang dibutuhkan agar lampu lalu lintas dapat berfungsi," katanya.

Dishub juga menangani gangguan akibat faktor teknis. Di persimpangan Jalan Sudirman-Kelenteng, kawasan Cibadak, gangguan terjadi akibat masalah suplai listrik dari jaringan PLN menuju boks perangkat. Gangguan ringan seperti ini umumnya bisa ditangani dalam waktu satu kali 24 jam.

Masyarakat yang menemukan gangguan lampu lalu lintas bisa melapor melalui media sosial ATCS Kota Bandung atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung.