Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Jerat RS 33 Tahun dengan Pasal Pembunuhan setelah Menggorok Leher Wanita di Indekos Cimahi

KBB · Oleh ·

RS (33), pria asal Ngamprah, KBB, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap TS (43) di indekos Cigugur Tengah, Cimahi. Polisi menyebut motifnya sakit hati usai korban mengusirnya.

Polisi Jerat RS 33 Tahun dengan Pasal Pembunuhan setelah Menggorok Leher Wanita di Indekos Cimahi

Seorang pria asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, harus berurusan dengan proses hukum berat setelah warga menggerebeknya di dalam sebuah kamar indekos di Gang Karya Bakti, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. RS, 33 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap TS (43), wanita yang kamarnya disewa untuk pertemuan berbayar. Polisi menangkapnya di lokasi kejadian pada Kamis (5/11/2026) petang, tak lama setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah.

Korban berprofesi sebagai ibu rumah tangga, namun membuka jasa kencan daring lewat aplikasi. Dari jalur itu RS memesan jasanya dan mentransfer Rp250 ribu. Setelah kesepakatan, korban meminta RS datang ke indekosnya. Keduanya lalu masuk ke kamar dan berhubungan. Di tengah proses itu korban meminta berhenti.

"Dari situ, korban menendang tersangka dan mengusirnya lalu berlari ke kamar mandi. Di situlah tersangka lalu masuk dengan emosi lalu memukul korban," kata Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto dalam konferensi pers di Mapolsek Cimahi, Jumat (6/11/2026).

Menurut Endy, RS kemudian mengambil sebilah pisau dan menempelkannya ke leher korban. Ia menggerakkan pisau ke kiri dan ke kanan berulang kali hingga leher korban terluka dalam. Korban jatuh dalam posisi duduk di lantai dengan darah mengalir. RS lantas berpindah ke tempat tidur dan mendengar ketukan di pintu dari luar. Warga yang sudah curiga masuk dan menggerebeknya sebelum ia sempat melarikan diri.

Baca Juga: Polda Jabar Buka Job Fair POLIRAN di Monju Bandung 11 November, Pendaftar Wajib Lewat Aplikasi Nyari Gawe

"Motif dari kejadian ini adalah sakit hati karena tersangka belum selesai melampiaskan hasratnya, telah diusir dan ditendang oleh korban sampai akhirnya menghabisi nyawa korban," kata Endy.

Status hukum RS kini berada di tangan penyidik Polsek Cimahi. Polisi menyebut motif sementara adalah emosi dan sakit hati, bukan perampasan barang. Uang Rp250 ribu yang sudah ditransfer justru menjadi salah satu jejak transaksi yang menghubungkan keduanya, sekaligus memudahkan penyidik menyusun kronologi. Keterangan awal soal usia RS sempat tercatat 43 tahun sebelum dikoreksi menjadi 33 tahun.

Kasus ini menambah daftar kekerasan dalam relasi intim atau transaksional yang berakhir dengan hilangnya nyawa di wilayah Bandung Raya. Pola serupa pernah muncul dalam perkara yang kami liput sebelumnya, pembunuhan wanita di Depok dengan terdakwa suami siri bermotif ekonomi, dan kasus pembunuhan berencana di eks Kampung Gajah yang bermotif dendam remaja. Ketiga perkara itu sama-sama bermula dari persoalan pribadi lalu berujung pada tindak pidana berat.

Baca Juga: Hindia hingga Idgitaf Angkat Tiga Jari dan Serukan Akuntabilitas Lingkungan di Panggung AMI Awards ke-29

Bagi warga Cimahi dan Bandung Barat, kejadian ini menyangkut dua hal sekaligus. Pertama, praktik kencan berbayar lewat aplikasi berlangsung di kawasan permukiman padat seperti Cigugur Tengah, tempat indekos bercampur dengan rumah warga. Kedua, kasus ini memperlihatkan bagaimana transaksi daring berujung pertemuan tertutup di kamar sewaan, ruang yang sulit diawasi tetangga maupun pemilik kos.

Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan melengkapi alat bukti untuk berkas penyidikan. RS belum memberikan keterangan terbuka di hadapan wartawan selain yang disampaikan polisi. Ia kini ditahan di Mapolsek Cimahi.