Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pembunuhan Wanita di Depok: Terdakwa Suami Siri, Motif Ekonomi

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

Polisi mengungkap terdakwa suami siri korban pembunuhan wanita di Depok yang ditemukan sebagai mayat tinggal tulang dengan motif persoalan ekonomi.

Pembunuhan Wanita di Depok: Terdakwa Suami Siri, Motif Ekonomi

Sebuah kasus pembunuhan wanita di Kota Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi mayat tinggal tulang pada Sabtu (7/3) di area Meruyung, Kecamatan Limo. Kepolisian Metro Jaya akhirnya mengungkap bahwa terdakwa pembunuhan adalah suami siri korban, dengan motif utama yang didasarkan pada persoalan ekonomi, sesuai pernyataan resmi pada Selasa (10/3).

Kronologi Lengkap Peristiwa

Kasus ini bermula saat pertengkaran mematikan antara terdakwa dan korban pada Oktober 2025. Sebelumnya, pasangan yang menikah siri pada 30 Desember 2024 telah tinggal di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, Depok, selama hampir enam bulan, hingga April 2025. Saat terjadi pertengkaran, korban mengusir terdakwa dari rumah, yang membuatnya merasa sakit hati dan terpicu untuk melakukan tindakan kejam.

Menurut keterangan polisi, saat pertengkaran berlangsung, terdakwa menutup mulut korban untuk mencegahnya memanggil bantuan. Korban kemudian mencakar terdakwa sebagai bentuk perlawanan, tetapi tidak dapat menghalangi tindakan terdakwa. Tersangka kemudian mencekik korban sampai kondisi lemas, sebelum mengambil tali untuk melilit leher korban hingga tak bernyawa lagi.

Setelah memastikan korban sudah meninggal, terdakwa membawa jasad korban ke dalam kamar rumah dan menutupinya menggunakan karpet. Ia kemudian mengambil ponsel dan sepeda motor korban sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan kendaraan tersebut.

Identitas Terdakwa dan Korban

Terdakwa pembunuhan ini berinisial ARH, berusia 44 tahun, dan tidak memiliki pekerjaan tetap pada saat kejadian. Sementara korban berinisial DH, berusia 55 tahun, yang menikah siri dengan terdakwa tanpa pengakuan hukum resmi. Hubungan mereka berlangsung selama hampir satu tahun sebelum terjadi pertengkaran yang berakhir dengan kematian korban.

Motif dan Analisis Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengkonfirmasi bahwa motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Ia menyatakan bahwa terdakwa merasa tertekan dan sakit hati setelah diusir dari rumah korban, yang menjadi pemicu tindak kekerasan.

"Motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," ujar Budi dikutip Selasa (10/3).

Kasus ini menyoroti risiko yang terkait dengan hubungan suami istri siri, yang tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti pernikahan resmi. Persoalan ekonomi sering menjadi pemicu konflik dalam hubungan semacam ini, terutama jika salah satu pihak merasa tidak dihargai atau terpinggirkan. Selain itu, kondisi mayat tinggal tulang yang ditemukan oleh polisi menunjukkan bahwa korban tidak ditemukan untuk waktu yang cukup lama setelah kematiannya, yang bisa disebabkan oleh isolasi sosial korban atau kurangnya pengawasan dari lingkungan sekitar.

Penangkapan Terdakwa

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari setelah penemuan korban, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap terdakwa pada 15.30 WIB di Jalan Cipete Raya, Nomor 9, RT 4 RW 10, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan saat ini sedang diperiksa untuk menjelaskan seluruh kronologi kejadian.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan semua aspek kasus ini terungkap dengan jelas. Polisi juga meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi yang bisa mengganggu proses penyelidikan.