Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pelecehan atau Kreasi? Begini Saran Sanksi untuk Kasus Lagu Viral Bupati Purwakarta

Jabar · Oleh · · Diperbarui 19 Agustus 2026

Pakar IPDN soroti polemik lagu viral Bupati Purwakarta yang dianggap melecehkan perempuan. Saran pemberhentian sementara 3 bulan untuk pembinaan etika dan perspektif gender.

Pelecehan atau Kreasi? Begini Saran Sanksi untuk Kasus Lagu Viral Bupati Purwakarta

Kasus lagu berjudul Lalaki Langit yang diklaim diciptakan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal sebagai Om Zein terus mendapatkan sorotan publik nasional. Lagu berbahasa Sunda tersebut dianggap mengandung muatan yang melecehkan perempuan, sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai kesiapan regulasi dalam menghadapi tindakan kepala daerah yang dinilai tidak sesuai etika publik.

Pakar: Minta Maaf Tidak Cukup Selesaikan Masalah

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa permintaan maaf yang telah disampaikan oleh kepala daerah bersangkutan belum mampu meredam gejolak publik.

Baca Juga: PAMDI Karawang Ajak Warga Balap Karung dan Makan Kerupuk Peringati Kemerdekan, Rencanakan Festival Dangdut Lintas Empat Wilayah

"Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas," tegas Djohermansyah.

Menurut pria yang juga merupakan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014 tersebut, sosok bupati memiliki kedudukan sebagai primus inter pares atau orang yang paling utama di antara sejawat. Dengan posisi tersebut, setiap perkataan, tindakan, bahkan konten yang diunggah di media sosial akan menjadi sorotan masyarakat.

Kewajiban Hukum yang Dilanggar

Djohermansyah mengingatkan bahwa Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit mewajibkan setiap kepala daerah untuk menjaga etika dan norma selama menjabat.

Baca Juga: Sejarawan Desak Aksi 67 Polisi Cianjur dan Perang Cisokan Diakui dalam Sejarah Nasional

"Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu menurut saya jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan," lanjut Djohermansyah.

Dengan dasar regulasi tersebut, ia berpandangan bahwa Mendagri memiliki landasan yang kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Saran Pemberhentian Sementara untuk Pembinaan

Merujuk pada pengalaman pribadinya di Kemendagri, Djohermansyah menyampaikan saran konkret terkait langkah yang sebaiknya diambil pemerintah pusat.

"Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender," urainya.

Selama masa pembinaan tersebut, kepala daerah yang bersangkutan tidak menjalankan tugas maupun menggunakan fasilitas jabatan. Sebagai gantinya, roda pemerintahan wilayah dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah dalam kapasitasnya sebagai pelaksana tugas.

"Tujuannya bukan menghukum semata, tetapi memperbaiki perilaku agar tidak mengulanginya lagi," jelas Djohermansyah.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa bilamana ditemukan unsur tindak pidana di luar pelanggaran administratif, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Ini Jadi Cermin Sistem Pembinaan Kepala Daerah

Lebih dari sekadar kasus individual, Djohermansyah memandang polemik ini sebagai indikator bahwa sistem pembinaan kepala daerah selama ini masih belum berjalan secara optimal.

"Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat," kritiknya.

Ia menekankan bahwa pembinaan tidak cukup berfokus pada aspek administratif pemerintahan saja, tetapi juga harus menyentuh ranah etika dalam menjalankan jabatan publik.

"Pemimpin daerah harus memahami bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibanding warga biasa," kata Djohermansyah.

Belajar dari Kasus Bupati Garut Aceng Fikri

Djohermansyah turut mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Aceng HM Fikri, Bupati Garut سابق, saat dirinya masih menduduki posisi sebagai Dirjen Otonomi Daerah.

"Waktu itu Bupati Garut diberhentikan karena terbukti melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Pelanggaran terhadap undang-undang berarti melanggar sumpah jabatan," terang Djohermansyah.

Dengan mempertimbangkan precedent tersebut, ia meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi bilamana pelanggaran etika kepala daerah telah terbukti secara jelas.

"Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius," kata Djohermansyah.

Peringatan untuk Seluruh Kepala Daerah

Djohermansyah turut mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak tergoda mengejar popularitas di media sosial dengan cara mengesampingkan etika sebagai pejabat publik.

"Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan," pesannya.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya peran birokrasi daerah, khususnya sekretaris daerah (sekda), untuk berani mengingatkan kepala daerah ketika terdapat kebijakan atau tindakan yang berpotensi memicu polemik.

"Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan," tegas Djohermansyah.

Jalan Tengah: Sanksi Tegas namun Konstruktif

Polemik yang muncul menjadi pengingat bahwa sosok kepala daerah bukan sekadar penyelenggara administratif, melainkan juga teladan moral di tengah masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada seharusnya mampu memberikan respons cepat dan proporsional terhadap pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik.

Langkah tegas berupa sanksi administratif yang dibarengi dengan upaya pembinaan holistik dinilai menjadi solusi yang lebih komprehensif dibandingkan sekadar permintaan maaf. Dengan pendekatan ini, diharapkan kepala daerah lainnya dapat memahami bahwa jabatan publik membawa konsekuensi tanggung jawab moral yang besar.