Pansus 20 DPRD Bandung Bahas Raperda Rusun, Soroti Kewajiban 20 Persen Unit untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Pansus 20 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Rumah Susun, termasuk kewajiban 20 persen unit rusun umum bagi warga berpenghasilan rendah.

Kewajiban pengembang rumah susun komersial menyediakan rumah susun umum minimal 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun di DPRD Kota Bandung. Ketentuan itu dibahas Panitia Khusus 20 bersama sejumlah pasal lain, termasuk kepemilikan satuan rusun oleh warga negara asing dan batas keterbangunan fisik dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menilai kota ini menghadapi dua tekanan sekaligus: lahan yang sempit dan kebutuhan hunian yang terus naik. Rusun disebutnya sebagai salah satu jalan keluar, dengan catatan aturannya harus jelas dan berpihak pada kebutuhan warga.
"Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat," ujar Asep.
Bukan Sekadar Menambah Unit
Menurut Asep, raperda ini tidak hanya mengatur pembangunan fisik. Isinya mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, sampai tata kelola lingkungan hunian. Pembahasan regulasi itu juga membuka peluang penambahan rusun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal warga perkotaan.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Situs Live Streaming Bugil vidiox.asia, Dua Pelaku Ditangkap dan Raup Rp750 Juta
Asep menyoroti syarat kepemilikan satuan rusun oleh warga negara asing. Kepemilikan dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan soal status hak atas tanah tempat bangunan berdiri. Untuk PPJB, aturan tingkat keterbangunan fisik minimal 20 persen harus dipenuhi sesuai regulasi terkait.
Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pansus 20 dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lain, termasuk Asep Robin.
Penghuni Cingised dan Rancacili Diundang
Pansus 20 sudah mengundang perwakilan penghuni rusun di kawasan Cingised dan Rancacili untuk memastikan aturan sesuai kondisi lapangan. Asep menilai pelibatan warga penting karena penghuni yang merasakan langsung persoalan kehidupan di lingkungan rusun. Masukan mereka, kata dia, perlu jadi pertimbangan dalam mengatur kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta penataan lingkungan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Anderpas di Bawah Flyover Pasupati, 20 Pedagang Mulai Berjualan dari 60 Tenant
"Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya," jelasnya.
Persoalan pengelolaan rusun di Kota Bandung bukan hal baru. Perhatian pada tata kelola sampah dan lingkungan hunian sudah muncul dalam pembahasan Pemkot Bandung yang meninjau Autothermix sebagai solusi pengelolaan sampah. Pola persoalan yang sama muncul di sektor lain: kualitas pengerjaan proyek besar juga menjadi catatan DPRD, seperti saat DPRD Kota Bandung meminta kualitas bintang lima untuk proyek BRT.
Bagi warga Bandung Raya, angka 20 persen itu menentukan seberapa besar peluang keluarga berpenghasilan rendah mendapat unit di lokasi yang dekat dengan tempat kerja. Tanpa aturan yang mengikat, hunian vertikal di kota ini berisiko hanya menyasar pembeli bermodal besar, sementara warga yang paling butuh tetap terpinggir. Kepastian pemenuhan syarat keterbangunan 20 persen sebelum PPJB juga menyangkut uang muka yang disetor konsumen.
Sebelumnya, pengelolaan aset wisata kota juga pernah diserahkan ke pihak ketiga dengan skema kerja sama, seperti Faunaland yang resmi mendapat pengelolaan Bandung Zoo. Skema serupa bisa muncul dalam pengelolaan rusun, sehingga pengawasan DPRD atas isi perda ini ikut menentukan hasilnya di lapangan.
Asep berharap pembahasan raperda menghasilkan aturan yang tidak hanya mendorong penambahan hunian vertikal, tetapi juga menjamin mutu pengelolaan dan kenyamanan penghuni.
"Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau," pungkasnya.